Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Tak Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 24 Maret 2021 21:01 WIB
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Ist)
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory Corneles Pinontoan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yoory diagendakan diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah, KPK Panggil Dirut Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan

"Yang bersangkutan memberikan konfirmasi melalui surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang pada Kamis (25/3)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (24/3).

Anak buah Yoory, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis juga tidak memenuhi panggilan. Ali tidak menjelaskan, kapan pemanggilan ulang akan dilakukan.

Baca juga : KPK Garap Direktur Sarana Jaya dan Pengusaha Rudy Hartono Iskandar

Sementara Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe, hadir. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Jaktim, pada tahun 2019," beber jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Sebelumnya, Anja dipanggil pada Senin (22/3). Namun, dia meminta penjadwalan ulang pada Selasa (23/3). Tapi lagi-lagi, dia tak memenuhi panggilan dan kembali meminta penjadwalan ulang.

Baca juga : Wadir PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene Tak Hadiri Panggilan KPK

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.

Berdasarkan informasi, terdapat empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yoory Corneles, Anja Runtunewe, dan pihak swasta bernama Tommy Ardian. Tak hanya itu, KPK juga disebut menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Adonara Propertindo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.