Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah DKI

KPK Garap Direktur Sarana Jaya dan Pengusaha Rudy Hartono Iskandar

Selasa, 23 Maret 2021 12:12 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Kedua saksi itu adalah Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santosa dan pengusaha Rudy Hartono Iskandar.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl. Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/3).

Rudy Hartono bukan nama baru dalam sengkarut pertanahan. Sebelumnya, dia juga disebut terlibat dalam sengkarut pembelian lahan senilai Rp 668 miliar di Cengkareng Barat, pada 2015.

Baca juga : Usut Korupsi Pengadaan Barang Covid-19, KPK Geledah 4 Lokasi Dalam Dua Hari

Saat itu, Pemprov DKI Jakarta hendak membeli lahan seluas 4,6 hektare milik Toeti Noezlar Soekarno. Rencananya, di atas tanah itu akan dibangun rumah susun. Dalam penjualan lahan itu, Toeti menunjuk Rudy Hartono sebagai kuasa pemilik tanah tersebut.

Ternyata, tanah yang dibeli Dinas Perumahan itu merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Artinya, Pemprov DKI membeli lahan miliknya sendiri.

Jejak Rudy kembali mencuat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Pondok Ranggon yang kini tengah diusut. Nama pemilik showroom mobil mewah di Radio Dalam, Jakarta Selatan, itu muncul setelah Pemerintah DKI melalui Sarana Jaya membayar lahan Rp 217 miliar kepada PT Adonara Propertindo.

Padahal, PT Adonara belum memiliki tanah itu karena perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) dengan pemilik lahan, Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus, telah dibatalkan.

Baca juga : Kasus Korupsi Dana Bantuan Keuangan Pemkab Indramayu, KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar

Selain Bima dan Rudy, hari ini penyidik komisi antirasuah juga memanggil ulang Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Anja yang merupakan istri Rudy Hartono seharusnya digarap Senin (22/3) kemarin. Namun, dia mengirimkan surat tertulis yang meminta tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang hari ini.

KPK mengimbau dan mengingatkan Anja untuk kooperatif hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan tersebut.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Rp 0 Pemprov DKI Jakarta.

Salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.

Baca juga : Harga Bahan Baku Tinggi, Diserbu Barang Impor, Pengusaha Konveksi Menjerit

Berdasarkan informasi, terdapat empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles; serta dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian. Tak hanya itu, KPK juga disebut menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Adonara Propertindo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.