Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Modus Korupsi Pengawas OJK
Tutupi Hasil Temuan Audit Tapi Minta Imbalan Kredit
Minggu, 28 Maret 2021 06:05 WIB
Sebelumnya
Kredit para debitor itu berpotensi macet. Sehingga Bank Bukopin harus memiliki cadangan sebesar 100 persen untuk menutupinya. Ini bisa menggerus modal dan mempengaruhi performa keuangan Bank Bukopin.
Pihak Bank Bukopin meminta Dadang “menutup” temuan itu. Sebagai imbalannya, Bank Bukopin bersedia memberikan kredit kepada PT PMP.
Direksi Bank Bukopin memerintahkan Agniy Irsyad, Pimpinan Cabang Jalan Sahardjo, Jakarta Selatan, untuk membantu proses pengajuan kredit PT PMP. Permohonan yang semula diajukan di Cabang BSD City dipindah ke Cabang Sahardjo.
Baca juga : Polemik Impor Beras, Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi
Pada 24 April 2019 dilakukan akad kredit antara PT PMP dan Bank Bukopin Cabang Sahardjo. Tahap pertama dikucurkan kredit modal kerja sebesar Rp 6,9 miliar. Selanjutnya kredit investasi Rp 500 juta.
Atas keberhasilan PT PMP mendapatkan kredit, Ferry beberapa kali mengirim uang ke Dadang. Totalnya Rp 349 juta.
“Perbuatan terdakwa merusak keuangan PT Bank Bukopin dan dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga OJK,” kata majelis mengutarakan pertimbangan yang memberatkan vonis hakim.
Baca juga : Kasus Covid Turun, Penumpang Pesawat Di AS Tembus 1,5 Juta Orang Sehari
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta menjadi tulang punggung keluarga. “Terdakwa bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata hakim.
Dadang menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI. “Kami juga pikir-pikir Yang Mulia,” kata Jaksa Herlan J Butar-Butar.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Yang meminta Dadang dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya