Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pesawat

Eks Dirut PT DI Budi Santoso Segera Disidang

Senin, 19 Oktober 2020 14:21 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus korupsi penjualan dan pemasaran fiktif PT Dirgantara Indonesia (DI), yakni Budi Santoso dan Irzal Rizaldi Zaini ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. 

Budi adalah bekas Direktur Utama PT DI. Sementara Irzal, bekas Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah di perusahaan tersebut.

"Hari ini, Senin (19/10), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Budi Santoso dan Irzal Rinaldo Zaini ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (19/10). 

Baca juga : KPK Eksekusi Perantara Suap Eks Bupati Talaud Ke Lapas Sukamiskin

Dengan penyerahan kedua terdakwa itu, penahanan beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya. 

Kedua terdakwa ini akan didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Bakal Segera Disidang

Atau, kedua yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ali menegaskan, komisi antirasuah masih mengembangkan perkara ini. Tersangka lain masih akan dicari. 

"Saat ini, KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," beber Ali. 

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Banjar, KPK Garap 7 Saksi Di Bandung

Jubir berlatarbelakang jaksa ini berjanji akan menginformasikan pengembangan kasus itu. "Sabar dulu mas," tandasnya.
 
KPK menetapkan Budi dan Irzal sebagai tersangka lantaran keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. 

Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara Rp 202 miliar dan USD 8,6 juta atau setara Rp 126,7 miliar itu. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.