Dark/Light Mode

Kalau Mau Gugat Hasil Pilkada Ke MK, Mahfud Minta Paslon Siapkan Data

Rabu, 9 Desember 2020 20:31 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memantau Pilkada Serentak 2020 bersama Ketua Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Doni Monardo di Graha BNPB, Rabu (9/12). (Foto: Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD memantau Pilkada Serentak 2020 bersama Ketua Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Doni Monardo di Graha BNPB, Rabu (9/12). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau kontestan yang tak terima terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 menempuh jalur konstitusi. Yakni dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud pun menyarankan, peserta Pilkada menyiapkan dokumen dan data yang lengkap. "Kepada peserta yang mau menggugat hasil pilkada ini supaya disiapkan juga data-datanya dari sekarang," ujar Mahfud MD saat memantau perkembangan Pilkada Serentak 2020 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (9/12).

Baca juga : Lagi Kunjungan Ke Arab Saudi, Mahfud MD Doakan Situasi Tanah Air

Diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Mahfud yakin, berbagai hasil Pilkada kali ini akan digugat oleh para peserta.

Saat dia menjadi Ketua MK pada 2008-2013, Mahfud menangani 398 gugatan Pilkada. Berdasar pengalamannya itu, lanjut Mahfud, banyak kontestan menggugat hasil lantaran merasa menang.

Baca juga : DKPP Minta KPU & Bawaslu Sulawesi Utara Profesional

Selain itu, lanjutnya, ada juga peserta yang tetap nekat menggugat walaupun di atas kertas jelas kalah.

"Tempuh jalur konstitusi. Ketidakpuasan terhadap hasil pencoblosan jangan sampai berakhir dengan kekerasan fisik. Kan selama ini sering menimbulkan kekerasan fisik, tapi di daerah-daerah lainnya ada yang kemudian menempuh pengadilan," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.