Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Divonis Bersalah Melanggar Etik
Ketua KPK Tertunduk Malu, Juga Minta Maaf
Jumat, 25 September 2020 06:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah dua kali tertunda, sidang putusan etik kasus “heli mewah” Ketua KPK, Firli Bahuri, akhirnya digelar Dewan Pengawas KPK, kemarin. Hasilnya, Firli divonis melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran.
Mendengar sanksi tersebut, Firli tertunduk malu. Sidang pembacaan putusan digelar pukul 09.00 WIB. Tempatnya tetap di markas Dewas, Gedung KPK lama yang kini jadi pusat edukasi antikorupsi. Di samping lobi, dibentangkan layar besar yang menyiarkan langsung jalan nya persidangan.
Baca juga : Musda IX Golkar Maluku Tengah Digugat Ke Mahkamah Partai
Sidang dipimpin Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean, Dengan Anggota Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar. Artidjo menggantikan Syamsuddin Haris yang tengah dirawat karena positif terpapar Corona.
Firli yang mengenakan batik lengan panjang biru bermotif burung-bunga putih, memasuki ruang sidang dengan memberi hormat. Wajahnya ditutupi masker medis biru dan face shield. Tangannya menenteng sebuah map batik.
Baca juga : Pelanggaran Protokol Kesehatan Terparah di Jakarta Pusat
Bergantian, Tumpak, Albertina, dan Artidjo membaca surat putusan. Firli dinyatakan bersalah melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah. Jenderal polisi bintang tiga itu dinilai tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari, seluruh sikap, dan tin dakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.
Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) hu ruf f Peraturan Dewas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya