Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yandri, yang digarap dalam penyidikan kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek, tiba di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 13.35 WIB.
Baca juga : Kasus Suap Bansos, KPK Garap Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto
Berbaju batik cokelat lengan panjang dan berpeci hitam, Yandri melenggang masuk ke dalam lobi markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs.
Politisi PAN itu sempat duduk sekitar 5 menit sebelum akhirnya naik ke lantai 2, ruang pemeriksaan, untuk digarap sebagai saksi bagi tersangka Matheus Joko Santoso, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga : Komisi VII DPR Minta Pertamina Segera Persiapkan Pemulihan Operasi Kilang Balongan
Sekitar 5 menit setelah kedatangan Yandri, menyusul mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang datang.
Turun dari mobil tahanan, Juliari yang menenteng amplop cokelat dengan tangan terborgol, masuk ke dalam lobi gedung, sembari melirik kerumunan wartawan.
Baca juga : KKP Gaet Polisi Pelototi Daerah Rawan Penangkapan Lobster
Dalam perkara ini, Juliari Batubara disebut menerima suap senilai total Rp 3,2 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Suap itu diberikan untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kemensos. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya