Dark/Light Mode

KKP Gaet Polisi Pelototi Daerah Rawan Penangkapan Lobster

Minggu, 28 Maret 2021 23:11 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya memperkuat sinergitas dengan Polri dalam hal pengawasan perlindungan benih bening lobster (BBL). "Tugas kami melakukan pengawasan di lokasi sumber BBL, sertifikasi di lokasi budidaya, dan monitoring daerah rawan pengeluaran ilegal," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina dalam keterangannya, Minggu (28/3). 

KKP mengajak aparat, terutama Bareskrim Polri, untuk peningkatan pengawasan di instalasi atau tempat pemasukan dan pengeluaran pengiriman produk perikanan seperti BBL tersebut. "Kami juga perlu bertukar informasi dalam rangka pemetaan jaringan pelaku dan jalur pengeluaran bening bening losbter. Sekaligus meningkatkan sinergitas dalam penegakan hukum," jelas Rina. 

Baca juga : Polisi Perketat Penjagaan Objek Vital

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut sinergitas antara Satgas dan BKIPM dalam penegakan hukum harus diikuti oleh upaya pemulihan ekonomi melalui program budidaya lobster. Dia memastikan jajarannya bakal mendukung upaya KKP dalam program perlindungan benur. 

Agus meminta jajarannya untuk melakukan upaya pencegahan dengan memperketat pengawasan di pelabuhan, bandara dan perbatasan laut. Bahkan, dia meminta anggotanya untuk menindak tegas para penyelundup benih lobster. "Penegakan hukum terhadap kejahatan penyelundupan BBL secara tegas," katanya. 

Baca juga : Pemberantasan TBC Bisa Fotokopi Langkah Penanganan Covid

Sebelumnya, KKP dan Kejaksaaan memusnahkan empat kapal asing ilegal berbendera Vietnam di Pulau Datok, Kalimantan Barat pada Kamis siang (25/3). Penenggelaman ini diketahui oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. 

"Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan atas kerja sama, sinergi dan dukungan dalam memerangi illegal fishing di Indonesia," ucap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji dalam keterangannya.

Baca juga : Pemerintah Andalkan Penerimaan Pajak

Keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut adalah BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT). “Kapal-kapal ini ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan kita,” kata Nugroho. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.