Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyediaan Rusun Murah Masih Terkendala Regulasi

Selasa, 30 Maret 2021 15:50 WIB
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Penyediaan Rumah Susun Layak Huni dan Berkelanjutan TA 2018 s.d. Semester I 2020 Kementerian PUPR Serta Instansi Terkait Lainnya, di Jakarta, Selasa (30/3). (Foto: Ist)
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Penyediaan Rumah Susun Layak Huni dan Berkelanjutan TA 2018 s.d. Semester I 2020 Kementerian PUPR Serta Instansi Terkait Lainnya, di Jakarta, Selasa (30/3). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan dan regulasi setiap level pemerintahan belum semua mendukung penyediaan rumah susun (rusun) layak huni dan berkelanjutan. Kebijakan terkait penyediaan rusun juga belum dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan sesuai amanat Undang-Undang  (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Selain itu, masih terdapat peraturan dalam penyelenggaraan rusun yang tidak sinkron antara peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Hal tersebut diungkapkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dr Isma Yatun pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Penyediaan Rumah Susun Layak Huni dan Berkelanjutan TA 2018 s.d. Semester I 2020, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Belanja Modal Dirjen SDA TA 2019 dan 2020 Atau s.d Triwulan III Pada Kementerian PUPR Serta Instansi Terkait Lainnya, di Jakarta, Selasa (30/3).

Baca juga : Smartfren Hadirkan Teman Kreasi Indonesia

Acara yang diadakan secara virtual ini diikuti Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono, Wakil Menteri PUPR Jhon Wetipo yang didampingi Sekjen, Irjen, Dirjen Perumahan, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Dirjen SDA Kementerian PUPR. Turut mendampingi Isma Yatun antara lain auditor utama keuangan negara IV dan para pejabat struktural serta p jabat fungsional pemeriksa di lingkungan Auditor Keuangan Negara IV BPK.

Isma Yatun menjelaskan, pengimplementasian sumber pendanaan alternatif selain APBN dalam penyediaan rusun, belum terlaksana sepenuhnya. Ia mengatakan, sumber pendanaan alternatif selain APBN yang diterapkan oleh Kementerian PUPR yaitu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), di mana proyek pembangunan Rusun dengan mekanisme KPBU sampai saat ini progresnya masih dalam tahap perencanaan dan penyiapan.

"Hal ini terjadi karena terkendala adanya permasalahan lahan disekitar lokasi, studi kelayakan yang masih dalam proses penyelesaian dan skema pembiayaan KPBU yang masih dalam proses kajian," ungkap Isma Yatun.

Baca juga : Kasihan, Rupiah Masih Tak Berkutik Lawan Dolar

Aspek lain yang menjadi kendala kata Isma Yatun adalah kelembagaan dan tata laksana. Dalam hal ini ditemukan antara lain, proses verifikasi permohonan atau usulan bantuan pembangunan Rusunawa belum dilaksanakan secara cermat, dan kepastian ketepatan sasaran belum sesuai tujuan program. Isma Yatun ada  permohonan atau usulan yang belum lengkap secara administrasi, dan atau belum layak secara teknis, tetapi sudah masuk dalam SK penetapan lokasi, dan juga belum adanya mekanisme yang spesifik dan terukur untuk memastikan bahwa penerima manfaat dari bantuan pembangunan rumah susun sewa tepat sasaran sesuai rencana peruntukan awal khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sedangkan aspek Lingkungan Pendukung antara lain lanjut dia, bahwa Kementerian PUPR belum melaksanakan koordinasi dengan pihak Kementerian ATR/BPN, dalam hal pemanfaatan tanah negara atau daerah dan tanah yang terlantar untuk penyediaan rusun.

"Kementerian PUPR belum sepenuhnya menyusun skema pemberian insentif kepada pengembang untuk mendorong penyediaan rusun bagi MBR, dan belum menyelesaikan pembentukan lembaga pengelola pemasaran rusun bagi MBR," jelasnya.

Baca juga : Vaksin Covid-19 Untuk Anak Masih Tunggu Rekomendasi

Kata dia, ini terjadi karena belum sepenuhnya dapat menyusun skema insentif fiskal maupun insentif dalam bentuk lain bagi pengembang dalam rangka pembangunan rusun bagi MBR. Serta proses pembentukan badan pelaksana perumahan belum selesai dikarenakan harus menyesuaikan dengan terbitnya UU Cipta Kerja, yang di dalamnya terdapat amanat pembentukan Percepatan Penyelenggaraan Perumahaan (BP3).

Dalam hal penyederhanaan perizinan pembangunan rusun, sebut Isma Yatun, Kementerian PUPR belum sepenuhnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dan masih terdapat proposal permohonan bantuan pembangunan rusunawa belum seluruhnya memenuhi persyaratan administrasi.

"Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan ini," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.