Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hari Ini, Djoko Tjandra Jalani Sidang Vonis

Senin, 5 April 2021 08:35 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan status red notice, Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan status red notice, Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra hari ini akan menjalani sidang vonis atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, sidang putusan rencananya digelar pukul 10.30 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Soesilo berharap kliennya dapat diputus bebas oleh majelis hakim. "Benar (sidang putusan Djoko Tjandra hari ini). Biasanya (mulai) jam 10.30 WIB. Harapannya putusan bebas," ujar Soesilo saat dikonfirmasi, Senin (5/4).

Baca juga : Cristiano Ronaldo, Kebanggaan Sang Bunda

Sementara Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Zulkipli berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa, atau lebih.

"(Harapan) majelis hakim tetap konsisten dengan putusan-putusan terdahulu, biasanya dinaikin dari tuntutan," ujar Zulkipli.

Djoko Tjandra dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suapred notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Hari Pertama Layanan GeNose Di Bandara Juanda Lancar, 54 Calon Penumpang Positif

Dia diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi berkaitan dengan penghapusan red notice, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo.

Selain itu, dia juga didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Djoko sendiri santai menghadapi persidangan ini. Soalnya dia merasa dirinya adalah korban penipuan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya dalam kasus ini.

Baca juga : Kantongi Izin, SnackVideo Tancap Gas Lagi

"Santai ajalah, sesuai fakta hukum aja, apa yang terjadi dalam persidangan. Memang faktanya itu kan penipuan," ujar Djoko, Kamis (25/3). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.