Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BORN) Samin Tan, yang merupakan buronan kasus kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Benar hari ini (5/4), tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (5/4).
Baca juga : Turki Bakal Lockdown Selama Ramadan
Saat ini, kata Ali, Samin Tan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tutupnya.
Samin Tan, yang diduga memberi hadiah atau janji sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019, ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.
Baca juga : 3 Tangki Kilang Balongan Sukses Dipadamkan, PR Pertamina Tinggal 1 Lagi
Dipanggil dua kali sebagai tersangka pada 2 Maret dan 5 Maret 2020, dia mangkir. Samin Tan berjanji akan datang pada 9 Maret 2020. Namun, lagi-lagi dia tidak memenuhi panggilan. Alasannya, tengah sakit.
KPK tak percaya. Pada 10 Maret 2020, komisi antirasuah menerbitkan surat perintah penangkapan. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian terhadap tersangka Samin Tan ke beberapa tempat.
Baca juga : Pamer Masak Di YouTube, Buronan Mafia Ketangkap
Antara lain, dua rumah sakit di Jakarta, apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. KPK pun memasukkannya ke dalam DPO sejak 17 April 2020. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya