Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gagal Bisnis Forex, Pegawai KPK Nekat Curi Barbuk Emas 1,9 Kg

Kamis, 8 April 2021 14:21 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua dari kiri) menjelaskan hasil sidang etik IGAS, pegawai KPK yang nekat mencuri emas barang bukti kasus korupsi sebesar 1,9 kilogram. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua dari kiri) menjelaskan hasil sidang etik IGAS, pegawai KPK yang nekat mencuri emas barang bukti kasus korupsi sebesar 1,9 kilogram. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.

Emas batangan yang dicuri itu, merupakan barang bukti perkara suap yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Baca juga : HUT ke-120, Pegadaian Kenalkan Fitur Produk Baru

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, IGAS nekat mencuri emas batangan barbuk korupsi itu karena terlilit utang akibat gagal dalam bisnis perdagangan valuta asing (foreign exchange/forex).

IGAS menggadaikan sebagian emas hasil curiannya itu dan mendapatkan keuntungan Rp 900 juta. Uang Rp 900 juta itulah yang digunakan IGAS untuk membayar utang.

Baca juga : Garap Edhy Prabowo, Penyidik KPK Dalami Soal Bank Garansi

"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya," ungkap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

"Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, bisnis forex-forex gitu," imbuhnya.

Baca juga : Firli Bahuri Pastikan Pegawai KPK Alih Status Jadi ASN Pada 1 Juni

Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan IGAS secara tidak hormat. Selain itu, pegawai KPK tersebut juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian atau penggelapan.

"Telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," tegas Tumpak. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.