Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Digugat Ke Pengadilan

KPK Lelet Garap Banteng Senayan

Sabtu, 20 Februari 2021 07:27 WIB
Ketua KPK Fitri Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua KPK Fitri Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidikan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang melilit mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menyerempet ke kader PDIP lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah memanggil kader banteng lain. Namanya Ihsan Yunus. Tapi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memandang, langkah KPK masih lelet. Makanya, MAKI menggugat ke KPK ke pengadilan agar cepat menggarap kader banteng lain.

Ihsan Yunus pernah dipanggil KPK untuk diperiksa pada 27 Januari lalu. Namun, Anggota Komisi II DPR ini tidak datang. Setelah itu, KPK belum melakukan panggilan lagi.

Baca juga : Kasus Bansos, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan Swasta

Kondisi ini membuat MAKI jengkel. Makanya, kemarin, MAKI melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, meski telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan yang mengarah ke keterlibatan Ihsan, tapi KPK belum pernah memeriksa langsung. "Patut diduga KPK tidak profesional," kata dia, dalam keterangan pers kepada wartawan, kemarin.

Menurut Boyamin, melihat hasil rekonstruksi kasus, Ihsan diduga terlibat dalam kasus korupsi bansos. Sebab, Ihsan melakukan pertemuan dengan beberapa orang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Di antaranya, Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga : Hiendra Buron, Kakaknya Bantu Belikan Kendaraan

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah orang tua Ihsan, di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur. Bukti keterlibatan Ihsan kembali dikuatkan setelah KPK memeriksa operator Ihsan yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas, yang menerima uang Rp 1,5 miliar dan dua sepeda merk Brompton dari tersangka Harry Van Sidabukke.

Selain tak kunjung memeriksa Ihsan, kata Boyamin, penyidik KPK juga tidak melaksanakan seluruh izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Padahal, Dewas telah memberikan 20 izin penggeledahan untuk keperluan penanganan perkara. "Hingga saat ini, baru melakukan sedikit penggeledahan. Sekitar lima penggeledahan," imbuhnya.

Baca juga : Diduga Palsukan Dokumen Hasil Rapimnas, Mantan Sekjen Partai Berkarya Dipolisikan

Dengan kondisi ini, kata Boyamin, berkas perkara tiga tersangka penerima suap, yakni Juliari, Matheus, dan Adi Wahyono, belum juga rampung. Dalam petitum gugatan, MAKI meminta majelis hakim PN Jaksel menyatakan secara hukum, KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam terhadap perkara dugaan korupsi bansos.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.