Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Larangan Mudik Lebaran 2021

Asal Penuhi Syarat, 5 Kriteria Ini Boleh Lakukan Perjalanan

Kamis, 8 April 2021 19:41 WIB
Ilustrasi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan naik pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan naik pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), telah mengumumkan larangan mudik Lebaran bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Demi menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi.

Baca juga : ASN Yang Nekat Terancam Dipecat

Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah yang diteken Ketua Satgas Covid-19, peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik. Serta pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak untuk kepentingan non mudik, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Orang yang bekerja/melakukan perjalanan dinas. 
  2. Kunjungan keluarga sakit
  3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal
  4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Baca juga : Pelaku Industri Transportasi Dan Hotel Cuma Bisa Pasrah

Mereka yang masuk dalam kriteria ini wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota TNI, wajib melampirkan izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II, yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  2. Pegawai swasta, wajib melampirkan izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  3. Pekerja sektor informal, wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  4. Masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga : Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Surat izin perjalanan/SIKM tersebut berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.