Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, atau cuti selama Lebaran tahun 2021. Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021. Kalau nekat, ancamannya pemecatan!
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, kemarin.
Baca juga : Menkes BGS Dan Menlu Inggris Sehati
Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Meski telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, kata Tjahjo, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) asal dan tujuan perjalanan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas; serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga : Jangan Ngaku Paling NKRI Deh Kalau Masih Lepas Masker Di Tempat Umum
Tak hanya larangan bepergian ke luar daerah dan mudik, dalam SE juga tertuang mengenai larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama, yakni 6 hingga 17 Mei 2021.
Tapi SE tersebut memberikan pengecualian. ASN dapat diberikan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN yang melanggar larangan cuti dan mudik Lebaran 2021, terancam sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.
Baca juga : Ada Yang Dukung, Ada Juga Yang Khawatir Kena Corona
“Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan,” bebernya. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya