Dark/Light Mode

KPK Vs Haji Isam

Harusnya Bukan Cicak Vs Buaya

Senin, 12 April 2021 07:38 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus suap pejabat Ditjen Pajak yang diduga menyeret pengusaha kelas kakap asal Kalimantan Selatan, Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, belum menemui titik terang. Upaya KPK untuk mengungkap kasus ini pun, seperti menemui jalan buntu. Penggeledahan yang dilakukan KPK di perusahaan Haji Isam, berakhir sia-sia. Semoga KPK tak ciut nyalinya, karena kasus ini pasti bukan “Cicak Vs Buaya”.

Sebenarnya, KPK sudah punya target khusus untuk mengungkap kasus suap pajak yang telah menyeret dua pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka, yakni APA dan DR. Sementara untuk pemberi suap, KPK telah mencekal 4 orang yang berperan sebagai konsultan pajak untuk tiga perusahaan.

Dalam salinan surat KPK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 10 Februari 2021, suap diduga diberikan melalui konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi mewakili PT Gunung Madu; Veronika Lindawati mewakili Bank Panin; dan Agus Susetyo yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama. Keempat orang ini, ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Baca juga : Protes Soal Xinjiang, China Blurkan Merek Produk Barat

Untuk mengembangkan kasus itu, tim KPK sengaja bertolak ke Kalimatan Selatan Jumat (9/4). Salah satu korporasi yang akan digeledah adalah perusahaan Haji Isam yang bernama PT Jhonlin Baratama.

Akan tetapi, KPK tidak menemukan barang bukti yang dicari karena diduga sengaja dihilangkan. Kuat dugaan, misi KPK itu gagal karena rencana untuk melakukan penggeledahan telah bocor.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri tidak menjelaskan barang bukti apa yang dimaksud. Dia cuma bilang, barang bukti tersebut diduga sengaja dihilangkan. Dia memastikan, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga : Turki Vs Belanda, Cahaya Bulan Sabit Terancam Pudar

“Kami pastikan, dalam kegiatan penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku,” kata Ali, kemarin.

Kendati demikian, pihaknya tidak ingin perkara kebocoran ini diperdebatkan lebih jauh. “Kami tidak memperoleh bukti yang dicari karena diduga telah dipindahkan oleh pihak-pihak tertentu, kami tidak ingin memperdebatkan lebih jauh tentang hal tersebut saat ini,” tutur Ali.

Dia mengancam kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan KPK. Tindakan perintangan terhadap penyidikan, tegas Ali, dapat diancam pidana. “Sengaja menghalangi kerja kami maka dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” tekan jubir berlatarbelakang jaksa itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.