Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Travel Gelap Bermunculan, 110 Kendaraan Ketangkep Basah

Jumat, 30 April 2021 11:32 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Foto: Ist)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap maraknya travel gelap saat larangan mudik diberlakukan. Berdasarkan hasil penyelidikan selama dua hari, lebih dari 110 kendaraan travel gelap telah dilakukan penindakan.

"Kami dalam rapat sepakat akan lakukan penindakan tegas terhadap travel gelap dan dua hari ini sudah ada lebih dari 110 kendaraan terindikasi travel gelap yang tertangkap dan sekarang di Polda Metro," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam acara press background secara virtual, Jumat (30/4).

Budi menuturkan, travel gelap tersebut mematok harga yang sangat tinggi untuk penumpangnya.

Baca juga : Tadarus Anggaran, Gus Menteri : SDGs Desa Beri Stimulasi Kebijakan Pembangunan Desa

"Tarif yang dikenakan jauh lebih tinggi dibanding angkutan umum yang ada izin. Untuk rute Jakarta-Surabaya itu sekitar Rp 750 ribu," tuturnya.

Budi menilai, kehadiran para travel gelap tersebut merusak ekosistem transportasi yang ada di Tanah Air. Karena, travel ini tidak memiliki izin dan juga tidak memberi perlindungan bagi penumpangnya.

"Kendaraan travel gelap ini bagi penumpangnya tidak tercover asuransi Jasa Raharja," katanya.

Baca juga : Genap Berusia 120 Tahun, Pegadaian Berbagi di Hari Jadi

Budi mengaku bekerjasama dengan Kepolisian telah sepakat membentuk Patroli Cyber untuk melakukan pengawasan terhadap praktik travel gelap ini. Langkah itu dilakukan karena praktik travel gelap ini tidak hanya terjadi secara tatap muka melainkan juga melalui media sosial.

"Masing-masing Polda sekarang sudah membentuk Patroli Cyber. Karena transaksi masyarakat dengan para operator ini (travel gelap) tidak hanya secara fisik saja, tapi sudah menggunakan media sosial seperti Facebook, Whatsapp group dan sebagainya," ujarnya.

Ia mewanti-wanti agar travel gelap ini tidak berkeliaran karena akan ada sanksi yang memberatkan. Pertama, berupa denda tilang oleh kepolisian. Kedua, supir atau operator travel gelap itu akan ditahan di Polda setempat hingga masa sidangnya berlangsung. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.