Dark/Light Mode

Meski Ngakunya Ikhlas, Nurdin Abdullah Lempar Kesalahan Ke Anak Buah

Minggu, 28 Februari 2021 04:20 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah saat hendak digelandang menuju rutan Gedung Merah Putih KPK, Minggu (28/2). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah saat hendak digelandang menuju rutan Gedung Merah Putih KPK, Minggu (28/2). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah digelandang menuju rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pukul 03.55 WIB.

Nurdin yang mengenakan jaket hitam dibalut rompi tahanan oranye, celana jins, dan topi biru menyatakan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum," ujar Nurdin di pintu lobi Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2).

Meski begitu, dia mengaku tak tahu menahu soal kasus korupsi yang menjeratnya. Nurdin berdalih, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat, melakukan transaksi suap dengan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto tanpa sepengetahuannya.

Baca juga : Ketua KPK: Itu Seharusnya Dijadikan Amanah...

"Karena tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," tuturnya.

Wartawan tak percaya. "Masa sih nggak tahu pak?" tanya wartawan. "Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," jawab Nurdin.

Dia kemudian memasuki mobil tahanan sambil meminta maaf kepada masyarakat Sulsel. "Ya saya mohon maaf," tutupnya.

Tak lama, selang 10 menit setelah Nurdin keluar, giliran Agung yang keluar. Mengenakan topi hitam, dia memilih memakai jurus mingkem dalam menghadapi wartawan.

Baca juga : Duh, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK

Dan dua menit kemudian, giliran Edy yang keluar dari gedung komisi antirasuah. Edy, bertingkah sama seperti Agung. Bungkam. Langkahnya tergesa-gesa menuju mobil tahanan yang membawanya ke rutan Gedung ACLC KPK, Kavling C1. 

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin, melalui Edy, menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung terkait proyek-proyek infrastruktur di Bulukumba, Sulsel.

Selain itu, dia juga menerima fee proyek dari beberapa kontraktor lain sebesar Rp 3,4 miliar. Jadi total uang yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.

Baca juga : Jelang Munas, Junaidi Abdillah Siap Kembali Pimpin Apersi

Nurdin, Edy, dan Agung langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan). Nurdin dan Agung di rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Edy di rutan Gedung ACLC KPK, Kavling C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.