Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jangan Terima Gratifikasi Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Jadi Teladan yang Baik
Minggu, 2 Mei 2021 17:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara untuk berhati-hati menerima bingkisan Hari Raya Idulfitri 2021. Komisi antirasuah mengkategorikan penerimaan di luar pemberian kantor sebagai gratifikasi, meski mengatasnamakan bingkisan lebaran.
"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara (PN) dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021," imbau Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Minggu (2/5).
KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.
"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," imbuhnya.
Baca juga : Kepala BPIP: Dengan Pancasila, RI Bisa Jadi Teladan Di Dunia
Untuk mengingatkan hal itu KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Baik secara individu, maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. "Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegas Ipi.
Baca juga : Kampung Teras Pancasila Aktif Libatkan Pemuda
Kemudian, KPK berharap, pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Lalu, untuk para pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat KPK mengimbau mereka untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. Caranya, dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," imbau Ipi.
Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Baca juga : KPK Sidik Kasus Korupsi Lelang Jabatan di Pemkot Tanjung Balai
Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya