Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Di Hadapan Jajaran Pelindo II, KPK Ingatkan Suap Masih Jadi Modus Pelaku Usaha

Jumat, 16 April 2021 17:14 WIB
Acara Directorship Program: No Corruption and No Gratification Sebagai Wujud Nilai Amanah IPC, yang diselenggarakan oleh Indonesia Port Corporation (IPC) atau PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, di Ballroom Hotel Holiday Inn, Jakarta, Jumat (16/4). (Foto: Humas KPK)
Acara Directorship Program: No Corruption and No Gratification Sebagai Wujud Nilai Amanah IPC, yang diselenggarakan oleh Indonesia Port Corporation (IPC) atau PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, di Ballroom Hotel Holiday Inn, Jakarta, Jumat (16/4). (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) mengungkapkan, perilaku suap masih menjadi modus utama pelaku usaha di Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur AKBU KPK Aminudin, saat menjadi narasumber dalam acara bertajuk "Directorship Program: No Corruption and No Gratification Sebagai Wujud Nilai Amanah IPC", yang diselenggarakan oleh Indonesia Port Corporation (IPC) atau PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, di Ballroom Hotel Holiday Inn, Jakarta, Jumat (16/4).

"Berdasarkan data perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, yang melibatkan pelaku usaha, baik itu yang dilakukan pihak swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagian besar perilaku korupsi dari pelaku usaha itu berupa penyuapan," beber Aminudin.

Berdasarkan data tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 sampai Desember 2020, tercatat total 1.071 perkara.

Ribuan perkara itu terdiri atas perilaku penyuapan sebanyak 704 perkara, Pengadaan Barang dan Jasa atau PBJ (224 perkara), penyalahgunaan anggaran (48 perkara), tindak pidana pencucian uang (36 perkara), perizinan (23 perkara), pemerasan (26 perkara), dan merintangi proses penindakan KPK (10 perkara).

Baca juga : Depalindo Tak Masalah Pelindo II Sesuaikan Tarif Peti Kemas

Aminudin melanjutkan, sesuai Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka.

Sementara, pada Pasal 12B ayat 2, kata Aminudin, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Suap merupakan tindak pidana bagi pemberi maupun penerima. Tapi, sanksi hukum tidak berlaku, jika penerima melaporkan kepada KPK," ucapnya.

Terakhir, Aminudin mengingatkan soal pertanggungjawaban pidana korupsi oleh korporasi atau pelaku usaha, yang sudah sejak empat tahun lalu diatur dalam PerMA (Peraturan Mahkamah Agung) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Untuk itu, KPK mendorong pelaku usaha mengikuti sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) yang diadakan oleh komisi itu. Juga, mengaplikasikan sistem manajemen antisuap di internal perusahaan, dengan menggunakan prinsip ISO 37001 atau mengikuti pedoman KPK dalam Panduan Pencegahan Korupsi (CEK) untuk dunia usaha.

Baca juga : Dari Makassar, KPK Geledah Kantor Penyuap Nurdin Abdullah di Bulukumba

Direktur Utama Indonesia Port Corporation (IPC) atau PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Arif Suhartono menegaskan, pihaknya selalu berusaha, agar dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tak ada aturan yang ditabrak.

"Kita ingin berperan lebih banyak dalam perbaikan sistem logistik di Indonesia. Dalam setiap proses harus melalui aturan yang benar. Kita harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara tepat," tuturnya.

"Di sinilah pentingnya berkomunikasi dan meminta masukan dari KPK, sehingga apa yang kita lakukan, meskipun tujuannya baik, bila ada proses yang tak baik hasilnya akan tak baik," imbuh Arif.

Dia meyakini, semua pegawai dan pemangku-kepentingan di PT Pelindo II berkomitmen untuk perbaikan sistem logistik di Indonesia, dengan melaksanakan tugas secara tepat dan tidak melanggar ketentuan.

Sementara Komisaris Utama IPC Moermahadi Soerja Djanegara meminta semua jajaran PT Pelindo II untuk mencegah korupsi dan kecurangan atau fraud di internal perusahaannya. Yang diperlukan adalah komitmen semua pemangku-kepentingan PT Pelindo II.

Baca juga : Puan Gantikan Megawati Mulai Ada Perlawanan

"Korupsi dalam IPC akan menjadikan negara tidak mampu bersaing dengan negara lain, karena biaya logistik akan menjadi sangat tinggi. Karena itu, korupsi, fraud, dan lainnya, harus dicegah di perusahaan ini," imbaunya.

IPC telah menerapkan beberapa cara untuk mencegah korupsi. Yakni, menetapkan amanah sebagai core value, implementasi manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, dan penerapan Whistle-Blowing System (WBS).

Moemahadi menambahkan, seringkali kita dikagetkan oleh perilaku curang dari orang yang tak diduga. Orang dilihat baik, ternyata melakukan tindakan korupsi atau fraud yang merugikan dirinya dan perusahaannya.

Walaupun IPC sudah menerbitkan panduan Sistem Manjamen Anti Penyuapan (SMAP), tapi tak ada sistem yang sempurna. Untuk itu diperlukan komitmen tiap individu di IPC. Juga, kerja sama dengan KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.