Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Atur Pajak GMP, Panin, dan Jhonlin Baratama, Angin Prayitno Terima 50-an Miliar

Selasa, 4 Mei 2021 18:06 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka kasus korupsi pengurusan pajak di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka kasus korupsi pengurusan pajak di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani menerima uang hingga puluhan miliar dari tiga wajib pajak.

Ketiganya adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia, Tbk, (PT BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"APA (Angin) bersama-sama dengan DR (Dadan) diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (4/5) sore.

Dari PT GMP, melalui konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, Angin dan Dadan menerima Rp 15 miliar pada periode Januari-Februari 2018.

Baca juga : Pastikan Sehat Dan Aman, Barantan Karantina Produk Pertanian Di Border

Kemudian, keduanya menerima 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5,4 miliar dari PT Bank PAN Indonesia, Tbk. Uang itu, hanya sebagian dari total komitmen yang disepakati sebesar Rp 25 miliar. Uang itu diserahkan Kuasa Wajib Pajak PT Bank PAN Indonesia, Tbk, Veronika Lindawati pada pertengahan 2018.

Lalu, dari PT Jhonlin Baratama, Angin dan Dadan menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp 32,4 miliar melalui konsultan pajak Agus Susetyo pada kurun waktu Juli-September 2019.

Keenam orang itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta Veronika Lindawat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga : Bantu Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian, Jepang Nyawer Rp 5,1 Miliar

Angin langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua hari ini di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Firli memperingatkan wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas. "Bukan dengan menjanjikan atau memberi dan menerima suap," tegasnya.

Dia mengingatkan, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara utama, yang dipergunakan untuk pembangunan negara.

"Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu," tutur eks Kabaharkam Polri ini.

Baca juga : Naik Ring, Pacman Minta Bayaran Rp 560 Miliar

Jenderal polisi bintang tiga ini memastikan, KPK akan melakukan pengawasan. Bahkan, apabila dibutuhkan, komisi antirasuah akan mendampingi proses penghitungan ulang pajak tersebut.

KPK juga meminta seluruh wajib pajak dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan upaya yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan.

Diketahui, KPK sempat "kehilangan" barang bukti saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama. "Seluruh upaya menghalangi penyidikan, memiliki dampak hukum, dan KPK akan menindak tegas pelakunya," tandas Firli. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.