Dark/Light Mode

Taspen Dan KemenPAN-RB Serahkan Penghargaan Dan Santunan Kepada Ahli Waris Tenaga Medis

Kamis, 6 Mei 2021 08:15 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo (tengah) bersama Direktur Utama PT Taspen (Persero) A.N.S Kosasih (kedua kiri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (kanan) berfoto bersama para ahi waris penerima santunan di Jakarta, Rabu (5/5). (Foto: Istimewa).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo (tengah) bersama Direktur Utama PT Taspen (Persero) A.N.S Kosasih (kedua kiri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (kanan) berfoto bersama para ahi waris penerima santunan di Jakarta, Rabu (5/5). (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
“Meninggalnya Tenaga Medis yang berhubungan langsung da­lam menangani Covid-19 masuk dalam kriteria meninggal dunia karena penyakit akibat kerja. Sehingga berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan kepada para korban diberikan hak kenaikan anumerta setingkat lebih tinggi,” ujar Bima.

Sementara, Tjahjo Kumolo juga menyampaikan penghar­gaan dan terima kasih yang sebe­sar-besarnya atas pengorbanan para ASN yang gugur karena tugas mulia dalam menangani pasien Covid-19.

Santunan ini, kata dia, meru­pakan komitmen dan perhatian dari pemerintah. Sekaligus se­bagai bentuk apresiasi atas dedikasi para tenaga medis yang telah berjuang dalam penanganan Covid-19.

Baca juga : Asabri Serahkan Santunan Rp 572 Juta Ke Ahli Waris Kabinda Papua

Tjahjo berharap, semoga san­tunan duka ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris.

“Apresiasi tinggi tak lupa pemerintah sampaikan kepada Taspen karena memberikan layanan yang luar biasa dan proaktif. Sehingga proses pengurusan klaim peserta Taspen khususnya dalam masa pandemi berlangsung secara cepat dan mudah,” ujar Tjahjo.

Untuk diketahui, Taspen merupakan operator yang diberi amanah untuk mengelola JKK dan JKM bagi para ASN. Hal ini bermula sejak disahkannya PP 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN dan PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN.

Baca juga : BSI Sediakan Layanan Keuangan Di Lingkungan MK

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, Taspen terus berkomitmen kepada pe­sertanya untuk memberikan layanan terbaiknya dengan 4 program perlindungan, terdiri dari Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selama masa pandemi, Taspen secara aktif dan konsisten mem­bantu pemerintah dalam mem­percepat penanganan Covid-19.

Di tahun 2021, Taspen telah melaksanakan Program CSR (Corporate Social Responsibility), yaitu Pemberian Vaksinasi Gratis pada 2.500 Lansia di DKI Jakarta dan Program Pemberian Ban­tuan Ambulance kepada beberapa instansi, di antaranya adalah Polri dan BKN pada Maret lalu.

Baca juga : Kemendagri Serahkan 53 Akta Kematian Kepada Awak KRI Naggala 402

Selain itu, Perseroan juga menghadirkan Layanan Taspen Pesona, yaitu Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona. Mela­lui layanan ini, peserta dapat mengajukan klaim secara on­line melalui e-klim tanpa perlu datang ke Kantor Taspen. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.