Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran pembatasan buka puasa. Yakni bukber (buka bersama) tidak lebih dari keluarga inti ditambah lima orang.
Surat itu tersebut merupakan revisi dari edaran tentang larangan buka bersama saat Ramadan dan halal bihalal saat Idul Fitri 1442 Hijriah. Revisi dilakukan pada 4 Mei 2021, hari yang sama dengan hari penerbitan surat pertama.
Pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794/SJ, Tito tak lagi melarang buka bersama. Ia hanya mengganti diksi pelarangan jadi pembatasan.
Baca juga : Anggota Komisi I Dukung Indonesia Jadi Pelopor 5G
"Melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2022," bunyi aturan angka 1 huruf a SE Mendagri Nomor 800/2794/SJ.
Dalam surat itu, Tito juga melarang seluruh pejabat atau ASN di pemerintahan daerah melakukan open house atau halal bihalal saat Idul Fitri.
Ia juga kembali mencantumkan alasan pembatasan kegiatan itu. Tito merujuk pada pengalaman lonjakan kasus Covid-19 tahun lalu.
Baca juga : Grand Dafam Braga Bandung Gelar Buber Bersama Anak-Anak Panti Asuhan
"Mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta usai Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," bunyi surat tersebut.
Mantan Kapolri itu menambahkan satu poin aturan baru dalam surat edaran soal aturan peralihan.
Poin tersebut menjelaskan, SE Mendagri Nomor 450/2769/SJ dan SE Mendagri Nomor 800/2794/SJ dicabut dan dinyatakan tidak berlaku saat surat edaran revisi ditandatangani.
Baca juga : Help Me Understand, Album Kedua Curahan Hati Marki
"Pada saat surat edaran ini ditandatangani maka salinan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 450/2769/SJ tanggal 3 Mei 2021 tentang pelarangan buka puasa bersama Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal, serta SE bernomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi poin ke-2 SE yang diteken Tito.
Dengan adanya imbauan ini, kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadan, dan menjelang perayaan, saat, maupun usai Hari Raya Idul Fitri.[MEL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya