Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan semua proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu proses KPK. Tentu kami menyerahkan semuanya kepada KPK,” ujar Khofifah, ditemui di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (10/5/2021).
Baca juga : KPK Benarkan OTT Bupati Nganjuk
Pada Minggu (9/5), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat juga terjaring dalam OTT tersebut. KPK menyebut OTT itu merupakan hasil kerja sama dengan Bareskrim Polri.
Gubernur Khofifah sebagai orang nomor satu di Pemprov Jatim mengimbau dan berharap kepada seluruh kepala daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Baca juga : KPK Dikabarkan OTT Bupati Nganjuk
"Kami berharap semua kepala daerah dan ASN bisa menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik," ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut berharap.
Sementara itu, usai OTT, KPK memeriksa Bupati Nganjuk bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap. Adapun penangkapan diduga terkait tindak pidana korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Baca juga : Layangkan Gugatan Praperadilan, Eks Bupati Talaud Tuding KPK Langgar HAM
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut. "Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1 X 24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ia memastikan, informasi perkembangan selanjutnya terkait OTT di Nganjuk itu akan segera disampaikan kembali lembaganya. [RSM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya