Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jadi Tersangka KPK Lagi

Mantan Bupati Talaud Sering Ngamuk-ngamuk Di Tahanan

Selasa, 4 Mei 2021 07:08 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip masih tidak terima kembali dijebloskan ke jeruji besi. Ia pun ngamuk-ngamuk di dalam Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ulah istri Hakim Tinggi Armindo Pardede itu. “Sejauh ini informasi yang kami terima, emosi yang bersangkutan belum stabil. Namun sudah membaik dari sebelumnya,” katanya.

Baca juga : Mudik Dilarang, Kemenhub Pastikan Bandara Nggak Ditutup

Ia menandaskan, proses hukum terhadap Sri Wahyumi sudah sesuai prosedur. “Kami pastikan setiap perkembangan penyidikan perkara ini akan kami informasikan kepada masyarakat,” kata Ali.

Sri Wahyumi sebelumnya dikabarkan mengamuk karena dicokok KPK ketika keluar penjara. Ia baru saja menjalani hukuman karena kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.

Baca juga : Kembali Ditahan KPK, Sri Wahyumi Manalip Ngamuk

Ali menyebut, setelah dilakukan penangkapan, penyidik membawa Sri Wahyumi ke markas KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah selesai melakukan pemeriksaan intensif, Sri langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek dan langsung ditahan.

Namun, saat itu juga Sri memberontak dan menolak ikut dalam prosesi pamer tahanan dalam konferensi pers yang menjadi kebiasaan baru KPK. Kendati mendapat perlawanan, Ali memastikan seluruh syarat penahanan atas Sri sudah terpenuhi. “Setelah akan dilakukan penahanan, keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan,” ucap Ali.

Baca juga : Jasa Marga Siap Patroli Udara Selama Lebaran

Diketahui, Sri Wahyumi Maria Manalip pertama kali ditangkap KPK pada April 2019 dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara. Dia tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin 29 April 2019. Bersama empat orang lainnya dari pihak swasta, Sri diamankan saat tengah berada di Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.