Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Layangkan Gugatan Praperadilan, Eks Bupati Talaud Tuding KPK Langgar HAM
Jumat, 7 Mei 2021 21:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan praperadilan ini diajukan Sri Wahyumi atas langkah KPK yang kembali menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan KPK setelah Sri Wahyumi selesai menjalani masa pidana di Lapas Wanita Tangerang untuk perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Teguh Samudera, kuasa hukum Sri Wahyumi membeberkan alasan pihaknya mengajukan praperadilan terhadap KPK.
Baca juga : Larangan Mudik Bisa Jadi Berkah Ekonomi Buat Jakarta
Dia menyebut, upaya hukum ini ditempuh karena menduga terdapat pembunuhan karakter yang berimplikasi pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kliennya.
"Tidak sekedar kelalaian atau kekeliruan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, penyidik juga tidak menjalankan hukum acara yang ada sebagaimana mestinya," ujar Teguh Samudera dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Teguh menilai, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya sebagai tersangka atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang sebagaimana dalam pasal 19, 184 KUHAP dan pasal 5 huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengenai, asas penghormatan terhadap HAM.
Hal ini mengingat Sri Wahyumi ditangkap saat baru menghirup udara bebas dari Lapas Wanita Tangerang.
Baca juga : Ngamuk-ngamuk Selesai, Pilih Gugat Praperadilan
"Disinyalir proses penangkapan dan penahanan tersebut merupakan skenario terstruktur dalam menjerat klien kami, jika tidak ingin disebut balas dendam," tudingnya.
Selain itu, Teguh menyoroti pernyataan KPK yang cenderung tendensius dan subjektif. Salah satunya, KPK menyebut Sri Wahyumi tidak kooperatif dan berperilaku labil.
Menurutnya, sematan label tersebut mempengaruhi publik lewat pemberitaan media yang sumbernya sepihak. Hal itu dibuktikan dengan konferensi pers pihak KPK di depan wartawan yang tidak dihadiri Sri Wahyumi selaku tersangka.
Tidak hanya melanggar KUHAP, Teguh menyebut penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya, KPK lewat penyidiknya sangat tidak profesional menjalankan tupoksinya.
Baca juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sri Wahyumi
"Hal ini terungkap dalam proses penangkapan klien kami didepan LP Wanita Tangerang, di mana oknum-oknum penyidik menunjukkan arogansinya yang kebablasan, mengakibatkan bekas-bekas lebam pada tubuh klien kami," beber Teguh.
"Berpijak dari kronologi singkat di atas, langkah hukum konkret dari kesemuanya itu, kami memutuskan mengajukan permohonan pra peradilan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan di PN Jakarta Selatan Rabu 5 Mei 2021 dan secara resmi telah diterima berkas permohonannya," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya