Dark/Light Mode

Pemberantasan Korupsi

Penilaian Orang ICW Ke KPK Dimentahkan Oleh Sahroni

Rabu, 21 April 2021 06:47 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni (Foto: Net)
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK di era kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri mendapat acungan jempol dari politisi Senayan

Salah satunya disuarakan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, kemarin. Menurutnya, kinerja pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dinilai dari kasat mata penangkapan atau berbagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis, tapi juga dari usaha KPK mengintegrasikan pengawasan ke sistem-sistem pencegahan korupsi di ranah birokrasi.

“KPK mempersempit ruang gerak orang-orang, terutama birokrat untuk melakukan korupsi, hal ini nggak keliatan, bukan berita menarik, tapi jelas sangat berguna,” kata Sahroni.

Pernyataan Sahroni ini merespon rapor merah yang diberikan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap kinerja penindakan aparat penegak hukum atas kasus korupsi tahun 2020. Dalam penilaiannya, ICW memberikan nilai E kepada KPK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sementara sementara Kejaksaan Agung mendapat nilai C. Pertimbangan KPK mendapat nilai E lantaran persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK hanya sekitar 13 persen dari target sebanyak 120 kasus.

Baca juga : Hilangkan Kejenuhan Anak Di Masa Pandemi, Orangtua Kudu Ciptakan Momen Bahagia

“Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja KPK masuk dalam kategori E atau Sangat Buruk,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah.

Berdasarkan penelusuran ICW dari situs web KPK, terdapat 149 kasus korupsi yang disidik, antara lain 115 kasus perkara sisa tahun 2019 dan 34 kasus lainnya disidik tahun 2020. Dari kasus tersebut, ICW mencatat hanya 15 kasus yang disidik dengan tersangka sebanyak 75 orang.

Kembali ke Sahroni. Politisi NasDem ini menegaskan, tidak setuju terhadap penilaian dari ICW tersebut. Sebab KPK justru telah menggarap hingga 91 perkara, dari target penanganan 120 kasus.

“Seperti yang sudah dijelaskan oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri, KPK justru telah bekerja keras dalam menangani kasus di tahun 2020, di mana dari target 120 kasus, 92 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap, bahkan sudah ada yang telah dieksekusi,” sambung Sahroni.

Baca juga : Perpanjang SIM Bisa Dari Rumah, Bayarnya Lewat VA BNI

Selain itu, sambung dia, ukuran kesuksesan suatu lembaga dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya pada jumlah perkara yang berhasil ditangani, tapi juga hal-hal lain seperti upaya pencegahan yang meliputi pendidikan, sosialisasi, dan pengawasan hingga ke daerah-daerah.

Di sisi lain, lanjut Sahroni, data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia Tahun 2020 menunjukkan kinerja sebesar 3,84 dengan skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2019 sebesar 3,70.

“Perlu diketahui, makin tinggi angka IPAK, maka masyarakat semakin antikorupsi. Dari sini kelihatan bahwa upaya edukasi antikorupsi oleh KPK makin menunjukkan hasil,” sambungnya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyayangkan data yang digunakan ICW sehingga memberikan nilai E terhadap KPK dalam Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020.Sebab data tersebut ternyata berasal hanya dari data publikasi KPK bidang penindakan pada semester 1, Juni tahun 2020.

Baca juga : Airlangga Minta THR Tak Dicicil, Pengamat: Strategi Tepat Ciptakan Pemulihan Ekonomi

Ali mengatakan, dalam laporan KPK tahun 2020 yang disampaikan pada 30 Desember 2020, target penanganan perkara oleh KPK sebanyak 120 kasus. Dari target tersebut, di tahun 2020 KPK telah menyelesaikan 111 penyelidikan, 91 penyidikan dengan jumlah tersangka 109 orang, 75 penuntutan, 92 perkara yang berkekuatan hukum tetap dan 108 perkara telah dilakukan eksekusi. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.