Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nggak Peka! Juliari Perintahkan Rapim Kemensos di Labuan Bajo saat Pandemi Covid-19

Senin, 10 Mei 2021 19:18 WIB
Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin bersaksi dalam persidangan kasus suap bansos dengan terdakwa eks Mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Senin (10/5). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin bersaksi dalam persidangan kasus suap bansos dengan terdakwa eks Mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Senin (10/5). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis merasa heran soal rapat pimpinan (rapim) para pejabat Kemensos yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada November 2020, di tengah pandemi Covid-19.

"Kenapa jauh sekali ke Labuan Bajo? Siapa yang menentukan rapim di Labuan Bajo?" tanya Damis kepada saksi Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5). "Pak menteri (Juliari Batubara)," jawab Pepen.

Pepen mengungkapkan, rapat yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan II itu diselenggarakan untuk membahas laporan realisasi dari masing-masing satuan kerja tentang capaian anggaran.

Baca juga : Komisi V DPRD Riau Segera Gunakan Hak Interpelasi dan Bentuk Pansus Covid

Pepen mengklaim, rapat tersebut dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian Sosial. Hakim Damis kemudian mengonfirmasi soal artis yang diundang dalam rapim tersebut. "Ada mengundang artis?" tanya Damis kemudian. "Iya ada, Cita Citata," ucap Pepen.

Hakim Damis mengaku sangat menyayangkan penentuan lokasi rapat yang sangat jauh. Padahal, Indonesia tengah mengalami kesulitan ekonomi karena Covid-19.

Selain itu, pada saat rapim digelar, penyebaran virus Corona masih tinggi di sejumlah daerah Indonesia. Menurut hakim, seharusnya para pejabat Kemensos seharusnya memanfaatkan sarana daring/virtual saja. 

"Lagi pandemi, pada waktu itu sedang sulit-sulitnya pergerakan, rapim ke Labuan Bajo. Negara dalam keadaan sulit pada waktu itu rapimnya ke Labuan Bajo. Berapa orang yang berangkat?" cecar Damis. "Tidak tahu persis, tapi eselon I dan II hadir," imbuh Pepen.

Baca juga : Masalah Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

"Yang saya sayangkan, kenapa tidak di Jakarta saja dilaksanakan?" kata Damis kembali bertanya. "Itu bergiliran tempat, setiap bulan, setiap rapim bergiliran tempat," terang Pepen.

"Iya. Itu kan masih puncak pandemi pada waktu itu. Negeri ini kasian pada saat itu. September, Oktober, itu puncaknya," tekan Damis.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 32.482.000.000 (Rp 32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Uang suap puluhan miliar itu terkait dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Baca juga : Menko PMK Ajak Ambil Pelajaran Pembatasan Ramadan Kedua Dari Pandemi

Uang sebesar Rp 32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rpb1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.