Dark/Light Mode

Udah Jangan Nekat Mudik, Polri Siap Terapkan Sanksi Sesuai SE Satgas Covid

Rabu, 21 April 2021 16:49 WIB
Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, saat mudik tahun lalu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, saat mudik tahun lalu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap menjalankan sanksi bagi pelanggar kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021.

"Sanksi akan ditegakkan sesuai penilaian anggota Polri di lapangan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Jakarta, Rabu (21/4).

Baca juga : Nekat Mudik, Siap-siap Kendaraan Dikandangin

Surat Edaran Satgas Covid-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021 menyebutkan, pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Polri akan menilai sanksi apa yang dapat diberikan kepada pelanggar. Apakah cukup putar balik, atau perlu ada sanksi-sanksi lain ketika ada pihak-pihak tertentu yang sengaja melanggar surat edaran," tutur Rusdi.

Baca juga : Perkuat Jaringan Medsos, Partai Gelora Perkenalkan TV Sendiri

Penilaian untuk memberikan sanksi, mengacu pada aturan dalam surat edaran tersebut. Misalnya, segala model angkutan tidak boleh mengangkut penumpang selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Tapi kalau di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri akan memberikan penilaian sendiri," ujarnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.