Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Komisi V DPRD Riau Segera Gunakan Hak Interpelasi dan Bentuk Pansus Covid

Jumat, 7 Mei 2021 04:12 WIB
Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim. (Foto: Ist)
Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Komisi V DPRD Riau untuk segera membentuk Pansus Covid-19 dan menggunakan hak interpelasi ke Gubernur Riau, sepertinya tidak main-main. Soalnya, Komisi V DPRD Riau telah resmi menyerahkan surat rekomendasi ke tingkat pimpinan. 

Hal tersebut dikemukakan Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (6/5) malam.

"Surat rekomendasi tersebut sudah diteken dan akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Riau. Hari ini sudah saya tanda tangan. Besok saya kira sudah sampai ke meja pimpinan DPRD Riau," ujarnya.

Untuk mekanisme selanjutnya, surat rekomendasi tersebut bakal di tindak lanjuti oleh pimpinan DPRD Riau ke dalam rapat paripurna. Di rapat paripurna itulah seluruh anggota dewan yang hadir akan memutuskan opsi mana yang akan diambil. 

Tidak tertutup kemungkinan hak interpelasi DPRD akan digunakan mengingat semakin parahnya peningkatan kasus Covid-19 di Riau. Yang pasti, dua opsi tersebut sama-sama digunakan agar penanganan Covid-19 bisa terlaksana dengan baik.

Baca juga : Komisi Informasi DKI Jakarta Tuntaskan 23 Sengketa Informasi Dalam 100 Hari

"Yang jelas tugas kami Komisi V sudah selesai. Dua rekomendasi tersebut sekarang ada di pimpinan. Tinggal lagi pimpinan membawa ke rapat paripurna. Bisa saja, opsi pertama digunakan. Bisa juga kedua opsi digunakan. Atau hanya satu opsi, yakni pembentukan pansus. Karena itu semua nanti bergantung ke forum Paripurna," tuturnya.

Rekomendasi itu adalah bentuk respon dari ketidakhadiran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Riau pada rapat dengar pemdapat yang diinisiasi komisi V DPRD Riau, Rabu (5/5) lalu.

Padahal kata Eddy, Komisi V DPRD Riau ingin Satgas Covid-19 Provinsi Riau untuk bersama-sama merumuskan upaya cepat dan konkret penanganan Covid-19. Namun, Satgas tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Eddy mengingatkan, memasuki pertengahan tahun 2021, angka sebaran Covid-19 di Indonesia khususnya Provinsi Riau belum menunjukkan penurunan.

Bahkan beberapa bulan ini, angka sebaran Covid-19 di Provinsi Riau terus mengalami peningkatan yang signifikan. Secara ranking nasional, Provinsi Riau berada di posisi tiga besar. Namun bila dilihat pada persentase jumlah penduduk, Provinsi Riau berada pada posisi tertinggi di Indonesia.

Baca juga : May Day, Wakil Ketua Komisi II DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Honorer

Padahal sebelumnya, DPRD Provinsi Riau melalui Komisi V selalu mendukung Pemerintah Provinsi Riau dalam penanganan Covid-19, seperti halnya dalam persetujuan anggaran pada APBD sebesar Rp 497 miliar untuk penanganan Covid-19.

Namun sampai saat ini, belum ada penyampaian resmi terkait penggunaan anggaran tersebut, output, dan dampaknya kepada masyarakat. "Realitas yang ada justru terjadi peningkatan signifikan angka sebaran Covid-19," keluhnya.

Sebelum agenda rapat dengan Satuan Tugas Covid-19 dijadwalkan, Pimpinan DPRD Provinsi Riau bersama Komisi V dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau telah melaksanakan rapat audiensi dengan Kapolda Riau pada Rabu (28/4).

Berdasarkan penyampaian Kapolda Riau, terdapat banyak kekurangan ketersediaan dan kebutuhan logistik rumah sakit di Provinsi Riau.

Kebutuhan obat-obatan sebesar 1.798.560, namun persediaan hanya 216.659. Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) sebanyak 916.740, namun persediaan hanya 530.885. Kemudian kebutuhan Alkes sebanyak 151.740, namun persediaan hanya 178.

Baca juga : Jangan Sampai Salah Langkah, Dinamika Papua Dimonitor Dunia

Selain itu, kata Eddy Yatim, DPRD juga sudah menerbitkan regulasi berupa Perda No.4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan sebagai payung hukum bagi Pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan sebaran Covid-19.

Pada kenyataannya, keberadaan Perda ini terlihat tidak maksimal digunakan Pemerintah. Berdasarkan Perda tersebut, pemerintah berkewenangan melakukan tracing, testing dan treatment sebagai bagian dari penanganan Covid-19.

Kewenangan ini, kata Eddy terlihat minim dilakukan. Malah, lebih cenderung menyalahkan aktivitas masyarakat menjalankan ibadah Ramadhan, tanpa didasari pada hasil dari tracing yang dilakukan.

Padahal aktivitas masyarakat lain seperti di pasar, mall, kafe-kafe, restoran, serta kegiatan buka puasa bersama di hotel seharusnya juga menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Riau. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.