Dark/Light Mode

La Nyalla Ketemu OSO, Ngobrolin Syarat Pencapresan

Sabtu, 15 Mei 2021 18:58 WIB
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti bersilaturahmi denhan mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) di kediaman OSO, Jumat (14/5) malam. (Foto: Ist)
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti bersilaturahmi denhan mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) di kediaman OSO, Jumat (14/5) malam. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan seputar konstitusi menjadi topik utama silaturahmi Lebaran antara Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dengan mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang atau yang akrab disapa OSO. Silaturahmi Idul Fitri kedua tokoh ini berlangsung di kediaman OSO, Jumat (14/5) malam.

Wacana amandemen UUD 1945 ke-lima menjadi fokus pembicaraan dua tokoh tersebut. Misalnya saja, kata OSO, anggota DPR yang mewakili partai politik dan anggota DPD yang mewakili daerah sama-sama dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Lantas mengapa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik?

"Sudah seharusnya DPD juga menjadi salah satu saluran untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berasal dari luar kader partai politik. Karena partai politik harus mengusung kader terbaiknya. Sedangkan ada calon potensial di republik ini yang bukan kader partai, lalu di mana salurannya? Padahal setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih?" tanya OSO melemparkan wacana dalam pertemuan itu.

Baca juga : Panduan Bayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran Dan Penyaluran

Dikatakan OSO, dulu, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang di dalamnya ada representasi partai politik dan utusan golongan serta utusan daerah. Lalu dalam amandemen, presiden dipilih oleh rakyat. Tetapi yang mengajukan hanya partai politik.

OSO pun bertanya, angggota MPR yang di luar partai politik untuk apa ada di Senayan. Padahal, saat ini, penjelmaan dari utusan daerah itu adalah DPD.

"Ini salah satu bukti bahwa sistem tata negara kita masih harus terus diperbaiki. Untuk menjamin terwujudnya cita-cita negara ini dibentuk. Sudah saatnya DPD menjadi pengusung calon presiden dan wakil presiden di luar kader partai politik. Jadi DPD bisa membuat konvensi untuk menjaring kader terbaik bangsa yang bukan kader partai," usul OSO.

Baca juga : KPK Sesalkan Potongan Surat TWK Pegawainya Beredar

OSO juga menyinggung soal ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik yang dipatok dengan Presidential Threshold 20 persen. Menurutnya, hal itu sangat merugikan partai politik, karena partai terpaksa tidak bisa mengusung kader terbaiknya. Lantaran harus bergabung dengan partai lain.

"Akibatnya, seperti kemarin, calon cuma dua pasangan. Dampaknya, masyarakat terbelah dengan sangat tajam. Yang rugi ya bangsa ini," tandasnya.

La Nyalla pun mengamini apa yang dilontarkan OSO dalam pertemuan itu. Ia menyatakan DPD telah membentuk Tim Kerja Pokok-Pokok Haluan Negara (Timja PPHN) yang diketuai Senator asal DKI Jakarta, Prof. Jimly Asshiddiqie. Tim ini bertugas menyiapkan materi seputar persiapan Amandemen ke-5 UUD 1945. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.