Dark/Light Mode

KPK Sesalkan Potongan Surat TWK Pegawainya Beredar

Sabtu, 8 Mei 2021 23:46 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, beredar potongan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian 75 pegawainya yang tak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut. 

"Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," ujar Ali lewat pesan singkat, Sabtu (8/5).

Dia menyatakan, komisi antirasuah akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut

Baca juga : Senayan Minta Aparat Tindak Tegas Mafia Tanah

Jubir berlatar belakang jaksa itu mengingatkan media dan publik untuk berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK. "Baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," tegasnya.

Sebelumnya, muncul surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tentang Keputusan Pimpinan KPK tentang hasil assesmen TWK yang tak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Surat itu, tanpa tanggal.

Dalam surat tersebut tercantum empat poin yaitu pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. 

Baca juga : IMI-Kemenhub Sepakat Sosialisasikan Buku Panduan Keselamatan Berkendara

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca juga : Di KPK, Urusan Pasang Foto Saja, Hebohnya Luar Biasa

Salinan surat tersebut disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan yang bersangkutan, dalam hal ini para pegawai yang tak memenuhi syarat TWK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.