Dark/Light Mode

Yogyakarta Mudahkan Transgender Dapatkan Dokumen Kependudukan

Minggu, 16 Mei 2021 12:57 WIB
Transgender kini bisa mendapat KTP. (foto:ist)
Transgender kini bisa mendapat KTP. (foto:ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil), Kota Yogyakarta memastikan akan memberikan akses  bagi transgender untuk mendapatkan akta kelahiran, KTP elektronik, dan kartu keluarga.

“Kami pastikan layanan bagi transgender dengan mudah. Semua dilayani dengan sama selama mereka bersedia menerima kodratnya, sesuai jenis kelamin aslinya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo, seperti dikutip Antara, Minggu (16/5).

Meskipun demikian, lanjut dia, pemberian layanan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan bagi transgender masih menghadapi sejumlah kendala sehingga masih banyak warga dari kelompok rentan tersebut yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Baca juga : Kesetaraan Gender Dapat Meningkatkan Kesinambungan Bisnis

Salah satu kendala yang dihadapi, lanjut dia, adalah keinginan kaum transgender untuk diakui keberadaannya secara legal. 

“Mereka berharap bisa diakui jenis kelamin transgendernya. Padahal, sesuai hukum hal tersebut tidak bisa dilakukan,” katanya.

Sesuai ketentuan, jenis kelamin yang diakui dalam dokumen kependudukan hanyalah dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis kelamin transgender.

Baca juga : Penyederhanaan Kebijakan Non Tarif Tingkatkan Daya Saing Industri Mamin

“Jika mereka sudah mengubah jenis kelamin dan namanya,  yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan, maka baru bisa difasilitasi. Tanpa ada keputusan hukum, semuanya harus dicatat sesuai aslinya,” katanya.

Kepemilikian dokumen kependudukan, lanjut Bram, sangat penting dan menjadi hak bagi seluruh warga negara karena dengan dokumen tersebut maka warga bisa mengakses berbagai layanan dari pemerintah.

“Oleh karenanya, kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan akses pengurusan dokumen kependudukan bagi transgender yaitu melalui pendataan penduduk rentan,” katanya.

Baca juga : KBRI Roma Gelar Munggahan Sambut Datangnya Ramadan

Teranyar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan menerbitkan dokumen kependudukan asalkan warga bisa memilih sesuai dengan nama dan jenis kelamin aslinya. “Selama mereka bersedia, maka kami akan terbitkan,” katanya. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.