Dark/Light Mode

Penyederhanaan Kebijakan Non Tarif Tingkatkan Daya Saing Industri Mamin

Kamis, 29 April 2021 16:01 WIB
ilustrasi industri minuman. (ist)
ilustrasi industri minuman. (ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia memiliki peluang meningkatkan daya saing industri makanan dan minuman (mamin/F&B) beserta kontribusinya pada penerimaan ekspor, melalui pengendalian kebijakan non-tarif.

Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengungkapkan, pertumbuhan dan penerapan kebijakan non-tarif di Indonesia dan adanya pembatasan akses perusahaan ke pasar global dapat mengurangi produktivitas dan daya saing industri ini karena meningkatkan biaya input atau karena pemberlakuan tindakan pada ekspor, ungkap

Menurutnya, kebijakan non-tarif adalah kebijakan selain tarif yang diterapkan pada perdagangan, sehingga berdampak kepada jumlah maupun biaya perdagangan.

Baca juga : Pemerintah Didesak Stop Terbitkan Izin Usaha Industri Minol

"Berhubung pasar pangan internasional adalah salah satu sumber pangan penting bagi Indonesia, kebijakan non-tarif menjadi salah satu kontributor dari harga pangan yang tinggi,” jelas Felippa.

Pada tahun 2020, terdapat 466 kebijakan non-tarif atas komoditas pangan dan pertanian dan ini jelas mempengaruhi industri mamin, imbuhnya.

Kebijakan non-tarif pada bahan pangan mentah dan pertanian untuk keperluan industri, dimaksudkan untuk memprioritaskan produksi dalam negeri, dan meningkatkan nilai tambahnya, namun kebijakan proteksionis ini justru tidak efektif dan menghambat pertumbuhan industri.

Baca juga : Empat Pilar Kebangsaan Modal Tingkatkan Ekonomi Di Tengah Pandemi

Industri mamin merupakan salah satu industri yang tetap tumbuh positif selama pandemi Covid-19, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan pertumbuhan kumulatifnya mencapai 1,66 persen di tahun 2020.

Data Kementerian Perindustrian pada 2020 memperlihatkan industri ini mampu menyerap 5 juta pekerja atau 27,6 persen dari angkatan kerja dibidang manufaktur di Indonesia.

Untuk memperkuat posisi industri mamin Indonesia dalam Global Value Chain, CIPS merekomendasikan penggunaan sistem persetujuan otomatis untuk perizinan impor (automatic import licensing system).

Baca juga : Pemerintah Terus Berupaya Stabilkan Industri Perunggasan Nasional

Penggunaan sistem ini akan menyederhanakan proses impor yang saat ini berbelit-belit dan tidak transparan serta juga menciptakan fleksibilitas yang dibutuhkan importir untuk merespons sinyal pasar internasional demi keuntungan konsumen Indonesia.

Selain itu, dibutuhkan sejumlah penyesuaian pada peraturan turunan dan peraturan teknis terkait kebijakan impor pangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.