Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Polri mengklaim belum menemukan adanya aliran uang dari tersangka kasus suap jual beli jabatan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke partai politik yang mengusungnya. Sejauh ini hasil suap tersebut diduga hanya digunakan untuk keperluan pribadinya.
"Sejauh Ini yang ditemukan adalah itu untuk kepentingan pribadi saja," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/5).
Dia menyebut, aliran dana dari praktik jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk sebagai imbalan atas jabatan yang diberikannya.
Baca juga : Ajukan Praperadilan, RJ Lino Minta Dikeluarkan Dari Rutan KPK
Novi terjaring operasi tangkap tangan alias OTT oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ngajuk, Jawa Timur, pada Senin (10/5).
Dia ditangkap karena terjerat kasus jual beli jabatan. Dalam perkara ini Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Novi, penyidik korps banu cokelat mentersangkakan Camat Pace; Dupriono (DR), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukumoro; Edie Srijato (ES), Camat Berbek; Haryanto (HY), Camat Loceret; Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro; Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin (MIM).
Uang senilai lebih dari Rp 647 juta disita yang ditemukan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk disita sebagai barang bukti. Barang bukti lainnya berupa dlapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Baca juga : Lebaran, Warga Jabodetabek Tarik Uang Hingga Rp 34,8 Triliun
Novi dan enam tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Seluruhnya, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya