Dark/Light Mode

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Jakarta

Kamis, 20 Mei 2021 12:53 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.(Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.(Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima pelaporan dugaan korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (20/5).

Dia memastikan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.

"Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Baca juga : Kapolri Dukung Kementan Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

Sebelumnya, kuasa Hukum salah satu pelapor, Gufroni menyampaikan, kliennya melaporkan kasus dugaan korupsi ini pada 7 Mei lalu.

Menurut Gufroni yang menjabat Ketua Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah itu, kliennya menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK. Pelaporan disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Dalam laporan dugaan korupsi tersebut, disebutkan, awal mula dugaan korupsi terjadi pada Mei 2019 di mana Amany Lubis sebagai Rektor membentuk Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai SK Rektor Nomor 475 tanggal 13 Mei 2019.

Setelah pembentukan panitia, panitia mulai bergerak menghimpun dan mencari dana ke ranah negara dengan mengirimkan surat dan proposal dana kepada kementerian dan BUMN serta lembaga negara.

Baca juga : KNPI DKI Dukung Pengetatan Mobilisasi Pemudik Masuk Jakarta

Dari hasil pencarian dana tersebut terkumpul dana miliaran rupiah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan asrama mahasiswa. Gufroni lebih lanjut menjelaskan, dari hasil klarifikasi kliennya ke berbagai pihak, Asrama Mahasiswa UIN Jakarta yang dimaksud ternyata tidak pernah terbangun.

"Justru yang terbangun adalah Asrama Mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (19/5).

Dalam laporan dugaan korupsi ke KPK tersebut, juga disampaikan pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak pernah tercatat dalam Rencana Strategis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017-2021 dan Renstra 2020-2024. 

Juga tidak tercatat dalam Program Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat kerja pimpinan.

Baca juga : Jelang Lebaran, Pengawasan Prokes Pulau Pramuka Diperketat

Tidak hanya itu, kata Gufroni, kejanggalan lainnya yakni adanya penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan keluar tanpa mengikuti prosedur BLU yang sah.

Gufroni berharap, KPK segera melakukan investigasi dengan memanggil kliennya sebagai pelapor dan beberapa saksi yang diajukan dalam laporan.

"Termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam Pembangunan Asrama Mahasiwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," tandasnya.

Pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta belum memberikan klarifikasi soal pelaporan ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.