Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KY Terima 494 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Senin, 3 Mei 2021 18:43 WIB
Gedung Komisi Yudisial (KY). (Foto: Ist)
Gedung Komisi Yudisial (KY). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) menerima 494 laporan masyarakat dan 359 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama kuartal 1 2021.

Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman pos, yaitu 237 laporan. Sementara pelapor datang langsung ke Kantor KY sebanyak 150 laporan.

Adapun penyampaian laporan lainnya, melalui Penghubung KY di 12 wilayah dan fasilitas pelaporan online (www.pelaporan.komisiyudisial.go.id), sebanyak 103 laporan. KY juga menerima informasi sebanyak 4 laporan atas dugaan pelanggaran perilaku hakim.

Baca juga : Jangan Terima Gratifikasi Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Jadi Teladan yang Baik

"Pada periode 4 Januari sampai 30 April 2021, KY telah menerima laporan sebanyak 853 yang terdiri dari 494 laporan dan 359 tembusan yang berkaitan dengan pengawasan lembaga peradilan," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta dalam Konferensi Pers virtual Penanganan Laporan Masyarakat, Senin (3/5), di Ruang Press Room KY.

Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 234 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 121 laporan. Selain itu, ada juga pengaduan terkait perkara agama (29 laporan), Tipikor (27 laporan), niaga (26 laporan), Tata Usaha Negara (18 laporan), perselisihan hubungan industrial (13 laporan), dan lainnya.

Sukma menguraikan, 10 provinsi terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Dari tahun ke tahun relatif tidak banyak perubahan.

Baca juga : Menteri Bintang Dukung Wadah Penanganan Kasus Berbasis Gender

Paling banyak, DKI Jakarta (128 laporan), disusul Sumatera Utara (49 laporan), Jawa Timur (44 laporan), Jawa Barat (40 laporan), Jawa Tengah (22 laporan), Riau (21 laporan), Sumatera Selatan (20 laporan), Kalimantan Timur (16 laporan), Sulawesi Selatan (14 laporan), Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur (13 laporan).

Kemudian, dijelaskan Sukma, berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, maka laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 371 laporan.

Kemudian lainnya, yaitu Peradilan Agama sejumlah 36 laporan, Mahkamah Agung sejumlah 29 laporan, niaga sejumlah 17 laporan, tata usaha negara sejumlah 13 laporan, tipikor 11 laporan, dan lainnya.

Baca juga : Kebersihan Saluran Hidung Pengaruhi Kesehatan

Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi.

Pada Kuartal 1 tahun 2021 ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan sebanyak 78 laporan.

"Laporan lain tidak dapat diproses oleh KY karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, pelapor tidak menggunakan identitas yang sebenarnya, dan lainnya," tutup Sukma. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.