Dark/Light Mode

Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Antam Tersangka Korupsi Izin Usaha Tambang

Rabu, 2 Juni 2021 22:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 92,5 miliar.

Empat tersangka di antaranya, ditahan tadi malam. Keempatnya adalah Direktur Utama PT Antam 2008-2013 berinisial AL; Direktur Operasional PT Antam berinisial HW; mantan Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources (ICR) berinisial BM dan Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (TMI) berinisial MH.

"Setelah selesai pemeriksaan, empat yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara untuk 20 hari terhitung 2-21 Juni 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (2/6).

Baca juga : KPK Gelar Penguatan Antikorupsi Bagi Penyelenggara Negara

Tersangka BM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tiga orang lainnya yaitu tersangka AL, tersangka HW, tersangka MH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Direktur Operasional PT. ICR berinisial AT dan Direktur PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) berinisial MT belum ditahan. Keduanya beralasan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan Kejagung.

"Seyogyanya turut diperiksa pada hari ini, namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan," ucapnya. 

Baca juga : Anies-Emil Serasi Nih

Kasus dugaan korupsi pengalihan IUP batu bara ini terjadi sekitar 2010. Penyidikannya dilakukan Jampidsus sejak 2018. Ebenezer menerangkan, kasus tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp 92,5 miliar, dari total pengeluaran PT Antam sebesar Rp 121,9 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang 31/1999-20/2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat kesatu KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.