Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sekda Lebong Denni Ancam Cabut Izin Pariwisata Bandel

Sabtu, 8 Mei 2021 21:02 WIB
Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni
Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan mencabut izin usaha pariwisata di daerah jika melanggar ketentuan penutupan selama libur Lebaran tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni mengatakan, daerah telah mengeluarkan surat edaran bupati tentang panduan Idhul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Salah satu isinya menutup sementara tempat-tempat wisata terhitung 12-16 Mei 2021.

Baca juga : Melihat Lebih Dekat Alutsista Indonesia

"Jika ada yang melanggar, dan nekat membuka usaha wisata yang mereka kelola nantinya akan diberikan sanksi tegas. Sanksinya bisa berupa pencabutan izin operasional wisata," kata Denni seperti dikutp Antara, Sabtu (8/5).

Ia mengatakan, penutupan tempat-tempat wisata ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, karena adanya peningkatan penyebaran Covid-19, termasuk di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga : Biar Kapok, Cabut Izin Perusahaan Penimbun Gula

Larangan pembukaan tempat wisata tersebut, kata dia, karena berkaca dengan musim liburan sebelumnya selalu terjadi peningkatan kasus Covid-19. Selain itu, tempat wisata yang dibuka ini berpotensi menimbulkan orang berkerumun.

"Kami sudah menginstruksikan kepada Dinas Pariwisata Rejang Lebong melayangkan surat maupun secara langsung memberitahukan kepada pengelola wisata terkait larangan membuka tempat wisata selama lima hari terhitung 12 sampai 16 Mei nanti," katanya.

Baca juga : Jelang Lebaran, CIMB Niaga Beri Promo Cashback Dan Diskon Belanja

Dia berharap, pengelola wisata yang ada di Kabupaten Rejang Lebong mematuhi Surat Edaran Bupati Rejang Lebong guna n meminimalisir penyebaran Covid-19.

Selain itu, kalangan masyarakat Rejang Lebong juga diminta untuk tidak mengunjungi tempat-tempat wisata selama libur Lebaran, karena keberadaan tempat-tempat wisata ini akan dipantau Tim Satgas Penanganan Covid-19 serta aparat keamanan. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.