Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan mencabut izin usaha pariwisata di daerah jika melanggar ketentuan penutupan selama libur Lebaran tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni mengatakan, daerah telah mengeluarkan surat edaran bupati tentang panduan Idhul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Salah satu isinya menutup sementara tempat-tempat wisata terhitung 12-16 Mei 2021.
Baca juga : Melihat Lebih Dekat Alutsista Indonesia
"Jika ada yang melanggar, dan nekat membuka usaha wisata yang mereka kelola nantinya akan diberikan sanksi tegas. Sanksinya bisa berupa pencabutan izin operasional wisata," kata Denni seperti dikutp Antara, Sabtu (8/5).
Ia mengatakan, penutupan tempat-tempat wisata ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, karena adanya peningkatan penyebaran Covid-19, termasuk di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga : Biar Kapok, Cabut Izin Perusahaan Penimbun Gula
Larangan pembukaan tempat wisata tersebut, kata dia, karena berkaca dengan musim liburan sebelumnya selalu terjadi peningkatan kasus Covid-19. Selain itu, tempat wisata yang dibuka ini berpotensi menimbulkan orang berkerumun.
"Kami sudah menginstruksikan kepada Dinas Pariwisata Rejang Lebong melayangkan surat maupun secara langsung memberitahukan kepada pengelola wisata terkait larangan membuka tempat wisata selama lima hari terhitung 12 sampai 16 Mei nanti," katanya.
Baca juga : Jelang Lebaran, CIMB Niaga Beri Promo Cashback Dan Diskon Belanja
Dia berharap, pengelola wisata yang ada di Kabupaten Rejang Lebong mematuhi Surat Edaran Bupati Rejang Lebong guna n meminimalisir penyebaran Covid-19.
Selain itu, kalangan masyarakat Rejang Lebong juga diminta untuk tidak mengunjungi tempat-tempat wisata selama libur Lebaran, karena keberadaan tempat-tempat wisata ini akan dipantau Tim Satgas Penanganan Covid-19 serta aparat keamanan. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya