Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Jual-Beli Tambang Batu Bara
Kejagung Sudah Kerangkeng 5 Tersangka, Tinggal 1 Lagi
Jumat, 4 Juni 2021 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung kembali menjebloskan satu tersangka perkara jual-beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Sarolangun, Jambi, ke tahanan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menjelaskan, tersangka yang ditahan adalah AT. Ia menjabat Direktur Operasional PT Indonesia Coal Resources (ICR). PT ICR merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aneka Tambang (Antam).
Sebelum dijebloskan ke tahanan, AT diperiksa terkait prosedur akuisisi yang dilakukan PT ICR terhadap PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP). Semestinya AT diperiksa pada Rabu (2/6). Namun ia baru bisa memenuhi panggilan Kejagung Kamis (3/6).
Baca juga : Ayo Dong, Daerah Kerja Sama, Jangan Pentingkan Ego Sektoral
Leo mengutarakan, tersangka AT diduga bersama-sama dengan tersangka BM terlibat skandal yang merugikan keuangan negara Rp 92 miliar. AT diduga memaparkan data-data yang tidak valid kepada pemegang saham (Antam) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) lahan objek akuisisi.
Ia menyampaikan, data lahan yang diakuisisi seluas 400 hektare telah tahap Operasi Produksi (OP). Padahal sebenarnya yang sudah operasi produksi hanya 199 hektare. Sisanya, masih tahap izin eksplorasi.
“Tersangka AT menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax Kantor PT Tamarona Mas International (TMI) dan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkannya,” kata Leo.
Baca juga : Pelni Perketat Syarat Perjalanan Hingga 31 Mei
Dari situ, tersangka kemudian meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis.
Atas pelanggaran itu, penyidik menjerat tersangka denganPasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat digelandang keluar Gedung Bundar, AT yang mengenakan rompi tahanan nomor 62 berwarna pink tak berkomentar apa-apa. Ia hanya menunduk ketika dimasukkan ke mobil yang akan membawanya ke Rutan Kejaksaan Agung.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya