Dark/Light Mode

Kasus Nurdin Abdullah, KPK Garap 4 Saksi Di Polda Sulsel

Senin, 7 Juni 2021 13:12 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka. 

Keempat saksi itu terdiri dari dua orang pihak swasta, yakni H Haeruddin dan Nurwadi, seorang dosen Muhammad Nusran dan seorang PNS bernama Tasyrif Hakim.

Baca juga : Anak Nurdin Abdullah Dicecar Penyidik KPK Soal Aliran Uang Suap Ke Bapaknya

"Hari ini ( 7/6) pemeriksaan saksi TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (7/6).

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dan seorang kontraktor, Agung Sucipto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Baca juga : Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Lagi Pengusaha Alkes Imelda Obey

Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp 2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp 3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.

Baca juga : KPK Panggil Anak Nurdin Abdullah Dan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.