Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Panggil Anak Nurdin Abdullah Dan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman

Rabu, 2 Juni 2021 10:22 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian SD/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian SD/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Keempat saksi tersebut akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin Abdullah, Gubernur nonaktif Sulsel.

Keempatnya adalah Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, lalu anak dari Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin,  kemudian Yusuf Tyos selaku wiraswasta, dan ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Abdullah

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/6).

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Sudirman dan Fathul. Sebelumnya, Sudirman pernah dipanggil KPK terkait kasus tersebut pada Selasa, (23/3) lalu. Sementara Fathul, digarap pada Rabu (7/4).

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca juga : Aliran Uang Dan Aset Nurdin Abdullah Terus Dikejar KPK

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Baca juga : Istri Nurdin Abdullah Menolak Jadi Saksi Bagi Suaminya

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.