Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anak Nurdin Abdullah Dicecar Penyidik KPK Soal Aliran Uang Suap Ke Bapaknya

Kamis, 3 Juni 2021 15:02 WIB
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penerimaan-penerimaan uang Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dari sejumlah pihak. Hal itu didalami penyidik komisi antirasuah dari anak Nurdin, M Fathul Fauzy Nurdin, yang diperiksa pada Rabu (2/6).

"Yang bersangkutan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/6).

Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga sekaligus melakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

Baca juga : Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Lagi Pengusaha Alkes Imelda Obey

Aliran uang dari berbagai pihak yang diduga diterima Nurdin, juga didalami dari dua saksi lain, yang juga digarap kemarin. Keduanya yakni ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi dan wiraswastawan bernama Yusuf Tyos.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari berbagai pihak kepada tersangka NA dan kawan-kawan," imbuh juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

Sementara dari Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs mendalami penggunaan uang Nurdin Abdullah yang diduga merupakan duit suap.

Baca juga : KPK Panggil Anak Nurdin Abdullah Dan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman

"Andi Sudirman Sulaiman, Plt Gubernur Sulsel, didalami pengetahuannya dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA untuk kebutuhan tertentu," beber Ali tanpa merincinya.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.