Dark/Light Mode

Istri Nurdin Abdullah Menolak Jadi Saksi Bagi Suaminya

Selasa, 25 Mei 2021 13:48 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Liestiaty F. Nurdin, menolak menjadi saksi bagi suaminya yang terjerat kasus suap infrastruktur. Liestiaty, seharusnya digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Sulawesi Selatan pada Senin (24/5) kemarin.

"Liestiaty (istri NA), tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (25/5).

Istri memang punya hak untuk mengundurkan diri dari saksi untuk suaminya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga : Adilla Cocok Jadi Kakak

Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, di antaranya keluarga dan istri terdakwa.

Meski demikian, Ali menyatakan, tim penyidik komisi antirasuah telah mengirimkan surat panggilan kepada Liestiaty untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Edy Rahmat, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.

"KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir di jadwal pemanggilan berikutnya," tegas jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Baca juga : Kecam Israel, Gubernur Mahyeldi Ikut Aksi Solidaritas Untuk Palestina

Selain Liestiaty, Direktur PT Tocipta, Idawati, juga tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, tanpa konfirmasi. KPK mengimbau Ida agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik selanjutnya. 

Sementara dari saksi Haerudin dan A. Makasau, penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs mendalami penerimaan-penerimaan uang Nurdin dari pihak-pihak lain melalui Edy Rahmat.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA melalui tersangka ER dari berbagai pihak," tandas Ali.

Baca juga : Andalkan Kearifan Lokal, Mensos Ungkap Jurus Atasi Banjir Di Surabaya

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.