Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Jasindo, KPK Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 20 Mei 2021 19:50 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat menggelar konferensi eprs penetapan tersangka kasus korupsi Jasindo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5). (Foto: Oktavian SD/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat menggelar konferensi eprs penetapan tersangka kasus korupsi Jasindo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5). (Foto: Oktavian SD/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Keduanya adalah Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (AJI) Solihah.

Baca juga : Densus 88 Polri Tetapkan 53 Terduga Teroris Di Makassar, Jadi Tersangka Bom Katedral

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka eks Dirut Jasindo, Budi Tjahjono, yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).

Baca juga : Suplai Vaksin Terbatas, Swiss Bagikan Alat Tes Covid ke Rakyatnya

Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah memeriksa 46 orang saksi. Komisi antirasuah langsung melakukan penahaanan terhadap Kiagus Emil Fahmy Cornain untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021, di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara Solihah yang juga dipanggil hari ini, mengkonfirmasi secara tertulis dirinya tidak bisa hadir karena alasan sakit. "Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang dan nantinya akan kembali kami informasikan lebih lanjut," tegasnya.

Baca juga : Kasus Baru Nambah 4.185, Jabar Masih Betah di Urutan Pertama

"KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH (Solihah) kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," imbuh eks Kabaharkam Polri itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.