Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diakui Ketua PDIP Kendal, Duit Fee Bansos Rp 500 Juta Ngalir Buat Pilkada

Senin, 14 Juni 2021 14:24 WIB
Sidang kasus suap bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/6). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus suap bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/6). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Ahmad Suyuti mengakui menerima uang sebesar 48 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 508 juta dari mantan menteri sosial (mensos) Juliari Batubara.

Hal itu disampaikan Suyuti saat bersaksi dalam persidangan kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/6).

"Uang tersebut untuk membantu pemenangan Pilkada Kabupaten Kendal," ujar Suyuti, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Dalam Pilkada Kendal 2020, PDIP mengusung pasangan calon Tino Indra Wardono dan KH Mustamsikin.

Suyuti pun menceritakan, awalnya, dia ditelepon oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono. "Saya pernah ditelepon mas Adi Wahyono, dia bilang, 'nanti kalau kita ketemu di Semarang, ini ada titipan'. Gitu aja," tuturnya. "Titipan dari siapa?" tanya hakim. "Dari pak menteri, Juliari Batubara," jawab Suyuti.

Sekitar satu minggu setelah Adi menelepon, uang itu sampai ke tangan Suyuti. Tapi bukan Adi yang menyerahkan, melainkan Staf Ahli Kemensos, Kukuh Ari Wibowo.

Baca juga : Masyarakat Penerima Bansos Gugat Eks Mensos Juliari Batubara

Kukuh, disebut Hakim sebagai anggota tim sukses (timses) Juliari Batubara saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil 1 Jawa Tengah. Uang dalam amplop itu diserahkan di Gran Candi Hotel, Semarang. "Saya kantongin aja," imbuh Suyuti.

"Apakah saksi mengetahui uang senilai 508 juta yg setara 48 ribu dolar Singapura itu berasal dari mana?" tanya Hakim Damis. Suyuti menggeleng. "Saya nggak tau saya nggak nanya," jawabnya.

Kukuh, kata Suyuti, hanya menyebut, uang itu untuk membantu kegiatan DPC dan PAC (Pengurus Anak Cabang) PDIP Kendal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suyuti. Dalam BAP Suyuti menyatakan, setelah menerima uang dari Kukuh tersebut, dia membawanya ke kantor DPC PDIP Kendal.

Para kader partai banteng moncong putih di sana kebingungan untuk membagikan uang itu lantaran masih dalam bentuk dolar Singapura. "Dua atau tiga hari setelahnya saya menukar uang tersebut di money changer. Hasil penukaran uangnya sekitar Rp 508.800 juta," kata Suyuti dalam BAP yang dibacakan Jaksa.

Selanjutnya uang Rp 458.800 ditransfer ke rekening Suyuti. Sisanya, Rp 50 juta dibawanya tunai untuk diserahkan ke kyai dan pengurus partai untuk pemenangan Pilkada saat rapat DPC PDIP Kendal.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Bansos Rp 1 M Untuk Anggota BPK

"Sedangkan uang Rp 458.800 juta saya bagikan ke masyarakat dapil 5 dan 6 kabupaten Kendal yang berpotensi menang. Betul?" tanya Jaksa Ikhsan. Suyuti mengangguk, membenarkan.

"Jadi instruksinya menteri gitu?" tanya jaksa lagi. "Betul," jawab Suyuti yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kendal.

Setelah mengetahui uang itu berasal dari fee proyek bansos, Suyuti dan jajaran DPC PDIP Kendal berupaya mengembalikan uang yang sudah ludes dibagi-bagikan tersebut. Dia meminta waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 1,5-2 bulan untuk menggantinya.

"Kenapa dikembalikan?" tanya jaksa. "Setelah kejadian ini kami dipanggil. Kami kaget juga, saya nggak merasa bersalah saat itu karena nggak tau uang itu dari mana," tutur Suyuti. Akhirnya, Suyuti mengembalikan uang sebesar Rp 508.800 juta kepada KPK.

Dalam sidang 15 Maret 2021 lalu, Kukuh yang jadi saksi di persidangan sudah mengaku menyerahkan amplop berisi uang ke Suyuti dalam acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal yang dilakukan di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.

Uang itu diterima Kukuh langsung dari Juliari H-1 sebelum kunjungan kerja ke Semarang. Uang berasal dari pengumpulan "fee" perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos Covid-19 Kemensos.

Baca juga : BTN Kembali Salurkan Bantuan Rp 500 Juta Untuk Masyarakat NTT

Juliari juga sudah mengakuinya dalam persidangan pada 22 Maret lalu, saat bersaksi bagi terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp 500 juta," kata Juliari, lewat video conference. "Saya titip uang ke Ahmad Suyuti melalui Kukuh," imbuhnya.

Tapi dia membantah uang itu berasal dari fee proyek bansos. "Itu uang saya pribadi, sekadar untuk bantu operasional DPC PDIP di Kendal," ungkap Juliari.

Juliari juga mengaku hanya memberikan uang ke DPC PDIP Kendal, namun tidak memberikan uang ke DPC PDIP di Kota Semarang, Kota Salatiga, maupun Kabupaten Semarang sebagai daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 yang menjadi dapilnya.

"Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal," tandasnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.