Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Bansos Rp 1 M Untuk Anggota BPK

Selasa, 8 Juni 2021 11:08 WIB
Eks PPK Proyek Bansos di Kemensos, Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks PPK Proyek Bansos di Kemensos, Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan analisa dan pendalaman terkait fakta sidang suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Pada sidang Senin (7/6) kemarin, terkuak adanya aliran duit Rp 1 miliar ke Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

"Seluruh fakta sidang perkara ini akan dianalisa tim JPU KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/6) pagi.

Ali menerangkan, Analisa dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi dalam persidangan ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga menjadi fakta hukum.

Baca juga : Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut Terima Uang Fee Bansos Rp 1 Miliar

"Prinsipnya sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami akan pastikan perkara ini dikembangkan lebih lanjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," tegasnya.

Dalam sidang perkara suap bansos kemarin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui menyerahkan Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Achsanul Qosasi. Uang itu berasal dari pungutan fee para vendor penggarap proyek bansos Covid-19.

Fakta persidangan itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengonfirmasi Matheus ihwal aliran uang suap bansos Corona untuk Achsanul Qosasi. Dalam persidangan ini, Matheus dihadirkan tim jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara.

Baca juga : Saksi Ungkap Miliaran Rupiah Fee Bansos Corona Untuk Guyur Pejabat Kemensos

"Apakah ada yang saudara berikan ke Achsanul Qosasi?," tanya Hakim Damis kepada Matheus Joko dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6).

"Ada. Saya berikan kepada orangnya beliau (Achsanul Qosasi), namanya Yonda, pada bulan Juli, dolar senilai Rp1 miliar, bentuknya dolar Amerika," ungkap Matheus.

Matheus tak menjelaskan secara detail terkait apa uang itu diserahkan kepada Achsanul Qosasi. Ia hanya menyebut, uang yang diserahkan itu atas perintah Plt Direktur PSKBS Kemensos, Adi Wahyono.

Baca juga : PLN Tambah Pasokan Listrik 171 Megawatt Untuk Jakarta

"Saya ambil dari uang pengumpulan biaya operasional. Saya diminta Pak Adi untuk menyerahkan. Saya serahkan langsung ke Yonda," bebernya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.