Dark/Light Mode

Masyarakat Penerima Bansos Gugat Eks Mensos Juliari Batubara

Minggu, 13 Juni 2021 17:58 WIB
Mantan menteri sosial (mensos) Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan menteri sosial (mensos) Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat penerima manfaat bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/6) besok.

Gugatan perdata itu merupakan ganti rugi, karena bansos sembako yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) tidak sesuai. Hal ini dilakukan setelah koalisi masyarakat sipil antara lain, ICW, LBH Jakarta, YLBHI, Visi Integritas dan juga Kontras membuka posko pengaduan bansos sejak 21 Maret-4 April 2021.

"Berdasarkan pengaduan yang kami terima, para penggugat mendapat paket bansos yang tidak layak untuk dikonsumsi," ujar peneliti Kontras, Andi dalam konferensi pers daring, Minggu (13/6).

Andi menyampaikan, pihaknya telah mendalami setiap pelaporan yang dilayangkan dari para KPM penerima bansos sembako Covid-19. Dia mengungkapkan, sebanyak 18 KPM akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : Mensos Tegaskan Penyintas Tidak Boleh Kelaparan

"Kurang lebih mendapat 18 orang yang akan menjadi penggugat, dalam gugatan melawan hukum dengan mekanisme mengganti kerugian, Pasal 98 KUHAP," papar Andi.

Andi menegaskan, gugatan perdata yang akan dilayangkan ke PN Jakpus pada Senin (14/6) besok merupakan bentuk upaya para korban, lantaran hak-haknya dirampas oleh para pelaku korupsi.

Kasus suap bansos Covid-19 sendiri telah menjerat Juliari dan dua mantan pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Andi menyatakan, hak masyarakat penerima bansos sembako Covid-19 dirampas pejabat publik yang melakukan praktik korupsi. Selain itu, mekanisme ini juga sebagai bentuk menuntut negara.

"Negara tidak boleh berhenti pada memidanakan seseorang, tapi lebih jauh negara juga wajib memberikan pemulihan bagi para korban yang terdampak korupsi. Warga menjadi korban berkali-kali," cetus Andi.

Baca juga : Menpora Dukung Pelaksanaan Ekspedisi JKW Keliling Nusantara

Hal senada juga disampaikan oleh tim advokasi dari LBH Jakarta, Nelson. Dia mengungkapkan, gugatan perdata bansos sembako Covid-19 akan dilayangkan bersamaan dengan berjalannya sidang kasus suap bansos Juliari. Dia meminta gugatan ini menjadi bukti tambahan dalam persidangan kasus tersebut.

"Gugatan yang kemudian pada acara khusus pada saat perkara itu secara bersama-sama juga diperiksa di Pengadilan Jakarta pusat, pidana sedang berjalan, gugat secara perdata. kemudian bisa diperiksa secara bersama-sama," pinta Nelson.

"Jadi ada dua putusan, putusan pidana dan ganti rugi. Tujuannya meminta ganti rugi, dalam konteks antikorupsi ini adalah bentuk kompensasi bagi korban korupsi," sambungnya.

Nelson berharap, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis yang juga merupakan hakim perkara bansos, dapat menerima laporan yang dilayangkan KPM bansos tersebut.

Baca juga : Menguji Kesaksian Terdakwa Bansos di Hadapan Eks Mensos Juliari

"Karena ini besok akan kita ajukan di PN Jakpus, pada saat sidang perkara Juliari Batubara selain juga mengajukan akan mendatangi persidangan tersebut, penggabungan persidangan. Kita berharap agar PN Jakpus tidak menghambat gugatan ini," tandasnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.