Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pelimpahan tahap II berkas penyidikan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Hari ini (14/6) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka JRH," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/6).
Ia mengatakan, penahanan yang bersangkutan kemudian beralih dan dilanjutkan tim JPU selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga : Cari Ketum Anyar, Munas GPMI Bakal Dibuka Anies
"Penahanan beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," imbuhnya.
Berikutnya, sambung Ali, tim JPU memiliki waktu hingga 14 hari kerja guna menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. "Persidangan nantinya diagendakan di PN Tipikor Palembang," imbuh Ali.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Juarsah sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Baca juga : Covid Melonjak, Bupati Demak Semprotkan Disinfektan
Penetapan Juarsah sebagai tersangka dilakukan KPK pada 20 Januari 2021, sementara pengumumannya pada 15 Februari 2021 lalu.
Juarsah diduga menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai lima persen dari total nilai proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan di Dinas PUPR Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2019.
Salah satu fee diterima dari pihak swasta Robi Okta Fahlefi. Selain itu, Juarsah selama menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Baca juga : Hamas Rilis Rekaman Suara Tentara Israel yang Disandera
Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar oleh Juarsah diduga dilakukan secara bertahap melalui perantara dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar.
Adapun perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 September 2018 dan selanjutnya ditetapkan lima tersangka.
Para tersangkanya adalah Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya