Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkas Dilimpahkan, Eks Kepala BIG Dkk Segera Disidang

Senin, 31 Mei 2021 13:51 WIB
Mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Muchamad Muchlis segera duduk di kursi terdakwa di pengadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara keduanya, plus berkas Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Perakarsa Lissa Rummi Utari, ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Hari ini (31/5), Jaksa KPK Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Priyadi Kardono, Muchamad Muchlis dan Lissa Rukmi Utami ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (31/5).

Baca juga : Jelang Olimpiade, Jepang Genjot Program Vaksinasi

Dengan pelimpahan berkas itu, penahanan ketiganya beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. "Selama proses persidangan akan dilakukan penitipan tempat penahanan di Rutan Polrestabes Bandung," ungkapnya.

Selanjutnya, tinggal menunggu penetepan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ali mengungkapkan, para terdakwa ini akan didakwa dengan dakwaan alternatif. Kesatu,Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Wagub DKI: Kepala BPAD Mundur Bukan Karena Ditekan

Untuk merampungkan proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 66 orang saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari pejabat pada BIG dan juga beberapa pejabat di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) serta pihak swasta terkait lainnya.

Priyadi, Muchlis, dan Lissa, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di BIG bekerja sama dengan Lapan tahun 2015.

Mereka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada dalam pengadaan CSRT di BIG itu. Akibat perbuatan para tersangka, negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 179 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.